Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menegaskan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak berdampak signifikan terhap kinerja dan keuangan perseroan.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyampaikan adanya pengajuan permohonan PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan.
Progres terkini, proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap WSKT telah digelar pada 10 Januari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 17 Januari 2023.
"Pengajuan permohonan PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan," jelasnya dalam keterangan resmi.
Sebagai informasi, Waskita Karya mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Bandar Agung Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman resmi Waskita Karya, permohonan PKPU terhadap perseroan terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar dari CV Bandar Agung Abadi.
Baca Juga
CV Bandar Agung Abadi adalah salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Betung paket II Seksi I.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ujar perseroan dikutip, Senin (9/1/2023).
Adapun gugatan PKPU terhadap emiten berkode WSKT itu telah terdaftar pada Senin (2/1/2023) lalu. Berdasarkan data yang dirangkum dari beberapa sumber, Bandar Agung Abadi adalah perusahaan kontraktor yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung.
Adapun dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya.
Kedua, menyatakan dan menetapkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku termohon PKPU berada dalam Keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Farid, Yudhy Nasution, Yudhistira Raditya, dan Ivan Arifan sebagai kurator dan pengurus PKPU.
Kelima, memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan.