Bisnis.com, JAKARTA — Calon emiten produsen minuman beralkohol merk Cap Tikus hingga Daebak Soju, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER) akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat (6/1/2023). Perseroan optimistis menjadi perusahaan yang anti resesi karena bergerak di bidang konsumer noncyclical. Selain itu, BEER punya daya jual berbeda dengan produsen minuman beralkohol yang sudah melantai di bursa sebelumnya.
Komisaris Utama Jobubu Jarum Nico Lieke mengatakan posisi BEER sebagai produsen sudah melekat di pasar minuman alkohol. Hal ini berarti ketika investor membeli saham BEER, maka mereka akan membeli perusahaan yang merupakan produsen suatu produk.
BEER juga memproduksi minuman alkohol dengan full spektrum atau menyajikan produk yang terdiri dari 3 golongan. Golongan A merupakan alkohol dengan kadar maksimal 5 persen, Golongan B maksimal 20 persen, dan Golongan C maksimal 55 persen.
“Kita melekat kepada industri. Jadi, itu kata kunci dari apa yang investor beli adalah produsen dari suatu perusahaan,” ujar Nico saat ditemui Bisnis di kantornya, Senin (2/1/2023).
Selain itu, BEER juga memiliki hingga 30 ribu petani binaan yang menjadi penyumbang pendapatan negara terbesar dari Sulawesi Utara. Para petani tersebut memberikan sebuah barang value added, di mana nantinya bahan jadi yang dikirimkan akan diolah kembali dalam bentuk alkohol.
BEER pun memiliki izin memproduksi minuman beralkohol kedua terbesar, yakni sebesar 90 juta liter per tahunnya. Kemudian produk yang dihasilkan merupakan full-spectrum atau dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
Baca Juga
Saat ini, BEER memiliki sebanyak 30 distributor yang mendistribusikan produk ke 23 provinsi. Adapun distributor merupakan perusahaan afiliasi BEER, yakni PT Jabobu Suksesraya Distribusi.
“Kita bisa tunjukan bahwa kita masih bisa tumbuh besar sekali tepatnya produksi kita masih bisa naik 89 kali,” ujar Nico.
Meski demikian, BEER tetap mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak menjual produk di wilayah yang melarang penjualan alkohol melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sementara Direktur Jobubu Jarum Teguh Hendarto mengatakan BEER bakal menebar dividen setelah resmi melantai di bursa, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbuka. Adapun, pembagian dividen nantinya tetap akan diputuskan oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
“Kami berkomitmen untuk membagikan dividen sesuai dengan prospektus memberi dividen tunai secara kas 20 persen,” ujar Teguh saat ditemui Bisnis di kantornya, Senin (2/1/2023).