Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Margin Emiten Minuman Alkohol WINE, BEER, STRK Terancam Akibat Cukai Naik

Margin emiten minuman beralkohol seperti WINE, BEER, STRK berisiko tertekan akibat peningkatan cukai minuman beralkohol.
Margin emiten minuman beralkohol seperti WINE, BEER, STRK berisiko tertekan akibat peningkatan cukai minuman beralkohol.
Margin emiten minuman beralkohol seperti WINE, BEER, STRK berisiko tertekan akibat peningkatan cukai minuman beralkohol.

Bisnis.com, JAKARTA - Margin emiten minuman beralkohol seperti WINE, BEER, STRK berisiko tertekan akibat peningkatan cukai minuman beralkohol mulai awal 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2024. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Investment Analyst Lead St Rahmanto Tyas Raharja khawatir, regulasi tersebut berdampak negatif terhadap margin keuntungan emiten minuman alkohol.

“Hal ini dapat berdampak negatif bagi margin keuntungan emiten minuman alkohol jika kenaikan cukai tidak dapat di-pass on ke pelanggan dalam bentuk kenaikan harga,” kata Anto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, kenaikkan harga produk dikhawatirkan membuat pelanggan berpindah ke produk lain yang lebih murah. Akibatnya, volume penjualan berpotensi turun.

Kenaikan cukai tertinggi terjadi pada produk minuman alkohol golongan B dalam negeri naik 28,8% dan golongan C dalam negeri naik 26,3%.

Adapun, emiten yang menjual alkohol pada golongan B dan golongan C antara lain PT Hatten Bali Tbk. (WINE), PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER), dan PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK).

Menurut catatan Bisnis, Rabu (3/1/2024), pemerintah resmi menerbitkan PMK No.160/2023 sebagai pengganti PMK No.158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Secara terperinci lampiran beleid tersebut mencantumkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.

Selanjutnya, MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor.

MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper