Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratelindo (MORA) Siap Kooperatif soal Dirut Ditangkap Kejagung

Direktur utama Moratelindo (MORA) Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur utama Moratelindo (MORA) Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur utama Moratelindo (MORA) Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo akan bersikap kooperatif usai Direktur utama MORA Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Manajemen MORA mengatakan perseroan akan memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi. MORA juga menyiapkan mitigasi yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan perseroan.

Adapun, posisi Galumbang akan diisi oleh Wakil Direktur Utama MORA Jimmy Kadir sesuai Pasal 15 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar Perseroan. Manajemen juga meyakini MORA dapat beroperasi secara mandiri dan optimal, serta kegiatan finansial dapat berlangsung secara baik dan normal.

“Kegiatan operasional dan finansial perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari Direktur Utama perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/1/2023).

Manajemen MORA menilai perseroan memiliki struktur organisasi yang matang berdasarkan tata kelola yang baik. Selain itu, manajemen MORA menilai tidak ada dampak material terhadap finansial perseroan dengan adanya kasus ini.

Adapun dalam kurun waktu 60 hari Direktur Utama tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya, maka MORA akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menunjuk Direktur utama baru demi mengisi kekosongan tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.

Kemudian sesuai dengan Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, apabila Direktur Utama mengajukan pengunduran diri, maka MORA akan mengadakan RUPSLB paling lambat pada hari ke-90 untuk menunjuk Direktur Utama Baru.

Direksi juga akan berkomunikasi dengan Dewan Komisaris apabila para Dewan Komisaris memberhentikan sementara Direktur Utama. MORA akan menyelenggarakan RUPSLB selambat-lambatnya hari ke-90 untuk menunjuk Direktur Utama baru sesuai POJK 33 Pasal 10 ayat 1 dan 4.

Sampai dengan saat ini, manajemen MORA menyebut tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup perseroan serta mempengaruhi harga saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper