Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Gugat Greylag

Garuda Indonesia (GIAA) menggugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Garuda Indonesia menggugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag). / Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Garuda Indonesia menggugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag). / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengajukan upaya hukum terhadap dua lessor pesawat sebagai bagian dari tahapan restrukturisasi yang baru saja rampung.

Direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan upaya hukum yang diajukan telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Selain itu, upaya hukum juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum mengenai kesepakatan restrukturisasi.

Dua lessor pesawat yang digugat oleh GIAA adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

GIAA mengajukan gugatan terhadap Greylag pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun Greylag sudah mengajukan upaya hukum di sejumlah negara termasuk di Mahkamah Agung (MA) yang sudah mendapat keputusan. Putusan homologasi menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan.

Dari beberapa upaya hukum Greylag terhadap GIAA, beberapa diantaranya telah berkekuatan hukum tetap seperti putusan kasasi MA yang menolak permohonan kasasi dari Greylag. Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Homologasi GIAA.

Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up terhadap GIAA kepada otoritas hukum di Australia. Adapun pengajuan winding up tersebut ditolak oleh otoritas hukum Australia sehingga memperkuat posisi hukum GIAA.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha,” ujar Irfan.

Irfan juga berharap upaya hukum yang diajukan oleh GIAA dapat memperkuat posisi hukum GIAA terhadap komitmen untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper