Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Efek Indonesia (BEI) Bisa Membagikan Dividen ke Publik? Ini Detailnya

Publik tercatat dapat menikmati dividen dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan demutualisasi ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023, Jakarta pada Senin (2/1/2023). Dok. Youtube Setpres RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023, Jakarta pada Senin (2/1/2023). Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang bagi masyarakat umum untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi. Publik tercatat dapat menikmati dividen dari Bursa dengan demutualisasi ini.

Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari menuturkan demutualisasi dalam UU P2SK memiliki konsep kepemilikan bersama atau mutual, jika dibandingkan dengan saat ini yang hanya dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Dengan demikian, akan terdapat pemegang saham di luar Bursa Efek.

"Tetapi, masalah nanti akan listing atau enggak, atau akan IPO atau tidak, itu beda masalah," kata Yunita ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menurut Yunita, hal-hal lebih rinci mengenai demutualisasi Bursa, seperti persentase kepemilikan hingga investor strategis, akan diatur lebih jauh di Peraturan Pemerintah (PP).

"Dengan demutualisasi, pemegang saham publik bisa saja mendapatkan dividen, kalau Bursa membagikan dividen," tuturnya.

Adapun, lanjutnya, pemegang saham publik yang dapat menjadi pemegang saham Bursa juga akan diatur di PP. Menurutnya, dengan posisi bursa sebagai penyedia infrastruktur, terdapat persyaratan mengenai siapa saja yang boleh menjadi pemegang saham, seperti misalnya pemegang saham institusi, atau lembaga jasa keuangan.

Sebagai informasi, UU P2SK membuka opsi penguatan bursa melalui demutualisasi. Draf UU P2SK menyebutkan, selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Pasal lainnya menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper