Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bursa Efek Indonesia (BEI) Bisa Membagikan Dividen ke Publik? Ini Detailnya

Publik tercatat dapat menikmati dividen dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan demutualisasi ini.
Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi - Bisnis.com 02 Januari 2023  |  12:30 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) Bisa Membagikan Dividen ke Publik? Ini Detailnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023, Jakarta pada Senin (2/1 - 2023). Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang bagi masyarakat umum untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi. Publik tercatat dapat menikmati dividen dari Bursa dengan demutualisasi ini.

Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari menuturkan demutualisasi dalam UU P2SK memiliki konsep kepemilikan bersama atau mutual, jika dibandingkan dengan saat ini yang hanya dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Dengan demikian, akan terdapat pemegang saham di luar Bursa Efek.

"Tetapi, masalah nanti akan listing atau enggak, atau akan IPO atau tidak, itu beda masalah," kata Yunita ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menurut Yunita, hal-hal lebih rinci mengenai demutualisasi Bursa, seperti persentase kepemilikan hingga investor strategis, akan diatur lebih jauh di Peraturan Pemerintah (PP).

"Dengan demutualisasi, pemegang saham publik bisa saja mendapatkan dividen, kalau Bursa membagikan dividen," tuturnya.

Adapun, lanjutnya, pemegang saham publik yang dapat menjadi pemegang saham Bursa juga akan diatur di PP. Menurutnya, dengan posisi bursa sebagai penyedia infrastruktur, terdapat persyaratan mengenai siapa saja yang boleh menjadi pemegang saham, seperti misalnya pemegang saham institusi, atau lembaga jasa keuangan.

Sebagai informasi, UU P2SK membuka opsi penguatan bursa melalui demutualisasi. Draf UU P2SK menyebutkan, selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Pasal lainnya menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bei ipo saham ruu
Editor : Pandu Gumilar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top