Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Utang, PPRO Dapat Pinjaman dari PTPP Rp800 Miliar

PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan pinjaman Rp800 miliar kepada anak usahanya PT PP Properti Tbk. (PPRO).
PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan pinjaman Rp800 miliar kepada anak usahanya PT PP Properti Tbk. (PPRO). Bisnis/Arief Hermawan P
PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan pinjaman Rp800 miliar kepada anak usahanya PT PP Properti Tbk. (PPRO). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT PP Properti Tbk. (PPRO) mendapat pinjaman pemegang saham dari induknya, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) sebesar Rp800 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen PPRO menyebut dana yang diberikan mencapai Rp800 miliar dengan bunga sebesar 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Adapun pinjaman tersebut bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.

Adapun, PPRO akan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Nilai dari utang tersebut memiliki jumlah yang sama dengan yang dipinjamkan oleh PTPP, yakni Rp800 miliar dengan bunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan.

“Nilai transaksi yang dilakukan oleh PT PP Properti Tbk. (PPRO) kepada PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di atas kisaran suku bunga pasar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (30/12/2022).

Pertimbangan PPRO melakukan pinjaman tersebut adalah karena sumber pembiayaan utama PPRO masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Adapun syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga PPRO membutuhkan pendanaan untuk membayar utang.

PPRO menyebut rencana transaksi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan perseroan. Pertimbangan bisnis yang digunakan mengenai peminjaman tersebut adalah agar PPRO dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo di tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi peminjaman dana oleh PT PP Properti Tbk. (PPRO) kepada PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) adalah wajar,” tulis manajemen.

PTPP menjadi pengendali saham PPRO sekaligus pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan 64,96 persen atau setara 40,06 miliar (40.063.119.098) saham. Sementara itu, investor publik memegang 21,83 persen saham PPRO atau setara 13,46 miliar (13.466.572.579) saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper