Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bayar Utang, PPRO Dapat Pinjaman dari PTPP Rp800 Miliar

PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan pinjaman Rp800 miliar kepada anak usahanya PT PP Properti Tbk. (PPRO).
Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra - Bisnis.com 31 Desember 2022  |  06:36 WIB
Bayar Utang, PPRO Dapat Pinjaman dari PTPP Rp800 Miliar
PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan pinjaman Rp800 miliar kepada anak usahanya PT PP Properti Tbk. (PPRO). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT PP Properti Tbk. (PPRO) mendapat pinjaman pemegang saham dari induknya, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) sebesar Rp800 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen PPRO menyebut dana yang diberikan mencapai Rp800 miliar dengan bunga sebesar 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Adapun pinjaman tersebut bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.

Adapun, PPRO akan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Nilai dari utang tersebut memiliki jumlah yang sama dengan yang dipinjamkan oleh PTPP, yakni Rp800 miliar dengan bunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan.

“Nilai transaksi yang dilakukan oleh PT PP Properti Tbk. (PPRO) kepada PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di atas kisaran suku bunga pasar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (30/12/2022).

Pertimbangan PPRO melakukan pinjaman tersebut adalah karena sumber pembiayaan utama PPRO masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Adapun syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga PPRO membutuhkan pendanaan untuk membayar utang.

PPRO menyebut rencana transaksi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan perseroan. Pertimbangan bisnis yang digunakan mengenai peminjaman tersebut adalah agar PPRO dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo di tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi peminjaman dana oleh PT PP Properti Tbk. (PPRO) kepada PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) adalah wajar,” tulis manajemen.

PTPP menjadi pengendali saham PPRO sekaligus pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan 64,96 persen atau setara 40,06 miliar (40.063.119.098) saham. Sementara itu, investor publik memegang 21,83 persen saham PPRO atau setara 13,46 miliar (13.466.572.579) saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ptpp pt pp properti ppro BUMN
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top