Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi dan ketentuan auto rejection bawah (ARB).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT BEI no Kep-00096/BEI/12-2022 yang dikeluarkan pada Rabu (28/12/2022). Surat BEI tersebut ditandatangani Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy.
Dalam Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu (28/12/2022), BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal, termasuk pengembalian jam perdagangan saham.
Bursa mengatur jam perdagangan pada 09.00 WIB – 12.00 WIB untuk sesi pertama dan 13.00 - 16.00 WIB untuk sesi kedua dengan jeda istirahat antara 12.00 - 13.00 WIB untuk hari Senin – Kamis.
Sementara itu, untuk hari Jumat jam perdagangan sesi pertama berlangsung sejak 09.00 WIB – 11.30 WIB dengan sesi kedua pada 14.00 WIB – 16.00 WIB. Jam istirahat pada hari Jumat adalah pada 11.30 WIB – 14.00 WIB.
Namun, waktu perdagangan bursa masih mengikuti ketentuan selama masa pandemi di hari pertama pengembalian jam perdagangan normal. Tercatat, sesi pertama perdagangan telah berakhir pada pukul 11.30 WIB.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan jam perdagangan pada masa pandemi memang masih berlaku meski Surat Keputusan PT BEI yang terbaru menyatakan perubahan jam perdagangan
“Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal. Tetapi, kita menggunakan Surat Keputusan (SK) yang msh mengacu ke jam perdagangan pandemi,” katanya saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Irvan melanjutkan, BEI akan membuat keterbukaan informasi yang jelas dan komprehensif terkait perubahan SK ini dalam beberapa waktu ke depan.
Irvan juga belum dapat memberikan penjelasan secara detail terkait waktu pemberlakuan jam perdagangan normal sebelum masa pandemi. Meski demikian, BEI terus melakukan diskusi dengan para pihak terkait.
“Pemberlakuan jam perdagangan yang normal ini masih pembahasan dengan otoritas terkait,” ujarnya.
Serupa, Irvan mengatakan kebijakan auto rejection simetris yang tercantum pada SK terbaru juga belum diberlakukan pada hari ini.
Dia menegaskan perubahan yang mulai berlaku pada hari ini adalah terkait penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.
"Terkait auto rejection simetris juga masih dikoordinasikan dengan otoritas. Yang pasti, sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian - penyesuaian terkait," jelasnya.