Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) tetap mengonversi utang dua krediturnya yakni Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 yang menggugat hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (20/12/2022), di antara kreditur yang mendapatkan saham baru hasil konversi terdapat dua perusahaan yang menggugat Garuda Indonesia karena ketidakpuasan atas hasil PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan private placement ini.
Berdasarkan lampiran keterbukaan tersebut, saat konversi nanti, Greylag Goose Leasing 1410 akan mendapatkan 358.388.214 saham baru GIAA, semnatar Greylag Goose Leasing 1446 mendapatkan 401.917.675 saham baru.
Jika mengacu pada harga pelaksanaan Rp196 per saham, Graylag Goose Leasing 1410 mendapatkan saham setara Rp70,24 miliar, sementara Greylag Goose Leasing 1446 mendapatkan saham baru setara Rp78,77 miliar.
Dua entitas bernama mirip ini menggugat GIAA di 3 yurisdiksi berbeda. Kedua kreditur tidak terima hasil putusan PKPU Garuda pada Juli lalu.
Plh Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, perseroan tengah menghadapi gugatan dari duo kreditur tersebut di 3 wilayah hukum negara yang berbeda.
Baca Juga
Gugatan pertama ditujukan untuk Garuda Indonesia Holiday France S.A.S yang menghadapi judicial liquidation dari dua kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.
"Lebih lanjut, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara ini masing-masing 10.000 euro," jelasnya dalam surat dikutip Rabu (30/11/2022).
Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022.
Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan tersebut.
"Pada intinya, Supreme Court New South Wales mengabulkan pembelaan foreign state immunity application yang diajukan oleh perseroan, sehingga winding up application yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 dihentikan," tambahnya.
Dari ketiga gugatan tersebut, dua di antaranya telah memenangkan Garuda Indonesia, sementara tinggal putusan PK di Mahkamah Agung yang masih menanti hasilnya. Dari catatan Bisnis.com, total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.
Adapun, GIAA bakal mengonversi utang 92 kreditur menjadi saham total sebanyak 18,94 miliar saham baru dan pemegang sukuk global sebanyak 167 entitas menjadi 1,75 miliar saham baru.
Kemudian, kreditur dengan informasi tidak lengkap sebanyak 107 perusahaan menjadi 3,92 miliar saham baru, serta pemegang sukuk yang informasinya tidak lengkap sebanyak 40 entitas menjadi 233,75 juta saham baru.
Garuda Indonesia bakal melaksanakan private placement pada 28 Desember 2022. Kemudian, dilanjutkan pemberitahuan hasil pelaksanaan private placement pada 30 Desember 2022.
Private placement ini terkait dua hal, pertama, konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1 triliun menjadi 5.102.040.816 saham atau 5,1 miliar saham seri C dengan nilai nominal Rp196 per saham.
Kedua, konversi utang para kreditur sesuai daftarnya, dengan total saham baru yang diterbitkan sebanyak 21.329.763.265 lembar saham atau 21,32 miliar saham seri C dengan nilai nominal Rp196.