Bisnis.com, JAKARTA - PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) berpotensi delisting setelah 30 bulan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten penyedia jasa keuangan dan perdagangam tersebut berpotensi delisting oleh BEI dengan kondisi mayoritas saham dimiliki publik. Dari 2,34 miliar saham POOL yang tercatat di BEI, sebanyak 1,95 miliar lembar saham atau 83,60 persen dipegang masyarakat.
Berdasarkan pengumuman Bursa No. Peng-00066 BEI.PP3/12-2022, masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (Perseroan) telah mencapai 30 bulan pada tanggal 12 Desember 2022.
BEI menyebut masa suspensi saham berkode POOL itu telah melebihi ketentuan delisting yang mensyaratkan sekurang-kurangnya selama 24 bulan. Dengan demikian, salah satu syarat tersebut telah terpenuhi bagi bursa untuk menghapus pencatatan POOL.
Melansir data Bursa tersebut, saat ini mayoritas saham POOL masih didominasi oleh masyarakat yang sebesar 83,60 persen.
Adapun PT Asabri (Persero) menduduki urutan kedua dengan jumlah saham 7,43 persen. Sisanya adalah PT Anugrah Semesta Investama sebesar 5,68 persen, dan PT Advista Multi Artha sebesar 3,29 persen.
Baca Juga
Sebagai informasi, manajemen POOL mengklaim telah melakukan sejumlah aksi korporasi untuk membuka gembok Bursa.
Pada Maret 2021 lalu bahkan POOL telah menjual entitas anak PT Asuransi Jiwa Advista sekaligus membentuk anak usaha baru yang bekerja di bidang konstruksi.