Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KSEI Beri Peringatan Tertulis ke CLSA Sekuritas, Ada Apa?

CLSA Sekuritas ditemukan melanggar butir 3.1.6.1 peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika - Bisnis.com 23 November 2022  |  10:17 WIB
KSEI Beri Peringatan Tertulis ke CLSA Sekuritas, Ada Apa?
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT CLSA Sekuritas Indonesia (KZ).

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dalam pengumuman resmi yang dikutip Rabu (23/11/2022) menjelaskan, peringatan tersebut diberikan karena CLSA Sekuritas belum menyelesaikan 2 temuan pelanggaran secara menyeluruh.

Adapun, temuan tersebut sehubungan dengan hasil Pemeriksaan KSEI Berkala terhadap CLSA Sekuritas pada tanggal 1 - 4 Agustus 2022 lalu.

“Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Pemakai Jasa KSEI tanggal 12 September 2022, KSEI mendapati bahwa Pemakai Jasa KSEI belum menutup seluruh temuan secara menyeluruh, serta terdapat temuan yang tidak dapat ditutup karena statusnya yang telah settled dengan total 2 pelanggaran,” jelasnya.

Secara rinci, CLSA Sekuritas ditemukan melanggar butir 3.1.6.1 peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.

CLSA Sekuritas juga ditemukan melanggar butir 1.2.1 Surat Edaran KSEI Nomor SE-0003/DIR-EKS/KSEI/0621 perihal Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.

Seiring dengan pelanggaran tersebut, KSEI mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada CLSA Sekuritas dengan tujuan agar temuan pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Berdasarkan Surat Peringatan tersebut KSEI mengatakan proses pemeriksaan tahun 2022 terhadap Pemakai Jasa KSEI telah selesai dan ditutup.

“Namun, apabila dari hasil pemeriksaan selanjutnya KSEI menemukan kembali ketidakpatuhan yang sama, maka KSEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat. KSEI berharap untuk selanjutnya Pemakai Jasa KSEI dapat selalu konsisten untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ksei sekuritas kustodian sentral efek indonesia (ksei)
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top