Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Setop Perdagangan Token FTX di Indonesia, Mau Bangkrut

Bappebti melakukan penghentian perdagangan menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam.
Bappebti melakukan penghentian perdagangan menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bappebti melakukan penghentian perdagangan menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX menyusul bangkrutnya perusahaan pembuat aset kripto tersebut.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya pada Kamis (17/11/2022) menjelaskan langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis

Bappebti melakukan penghentian perdagangan menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. 

“Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid.

Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Ia mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari - Oktober 2022 tercatat sebesar Rp279,8 trilliun. 

“Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia,” tambahnya.

Didid juga mengimbau kepada setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX untuk memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper