Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Segera Bikin Lembaga Pengawas Perdagangan Aset Kripto

Bappebti sedang membentuk lembaga pengawas perdagangan fisik aset kripto untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan, dan transparan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Menurut dia, Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya.

“Seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto,” ujar Tirta dalam siaran pers, Jumat (14/10/2022).

Dia menambahkan, fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto,serta melakukan penyelesaiantransaksi aset kripto.

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto.

Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto,berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas,dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang amandan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Tirta.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1BIDR.

Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut. Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di BursaBerjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

“Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Didid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper