Bisnis.com, JAKARTA - Saham emiten tambang PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) melesat hingga 153,7 persen sejak awal tahun ini. Sentimen positif terhadap saham BUMI juga dikuatkan oleh masuknya Grup Salim menjadi pemegang saham BUMI.
Meski demikian, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode pertama (1991-1996) Hasan Zein Mahmud mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam berinvestasi di saham BUMI. Dalam tulisannya, Hasan juga mengkritik pejabat yang nir empati terhadap investor retail.
"Cukup mengatakan 'ini sudah sesuai dengan peraturan!' selesai. Yang bikin peraturan gua. Yang mengevaluasi apakah suatu aksi sesuai peraturan ya gua juga!" kata Hasan, Kamis (13/10/2022).
Hasan membuat simulasi pada harga saham BUMI, pada penutupan pasar Rabu (12/10/2022), berada di harga Rp170. Menurutnya, orang-orang istimewa Indonesia yang ikut dalam private placement yang baru akan menyetor Rp120 pada 18 Oktober nanti, bisa mendapatkan potential gain Rp50 per saham.
"Keuntungan 41,7 persen sebelum menyetor. Angka Rp170 itu, tentu masih punya peluang besar naik, terutama bila menggunakan pahlawan pasar modal yang bergelar bandar," ujar Hasan.
Yang celaka, lanjutnya, adalah investor ritel yang berbondong bondong membeli di harga pucuk. Bandar menurutnya akan memikat investor ritel dengan segala macam trik.
Baca Juga
Pada akhirnya, investor ritel yang membeli pada harga pucuk Rp246, kini mencatat kerugian lebih dari 51 persen.
Hasan juga membuat simulasi potensi keuntungan yang hilang dari pemegang saham ritel, akibat PR diganti menjadi non-preemptive rights (NPR). Padahal, lanjutnya, hari jatuh tempo utang itu sudah disepakati sekian tahun lalu.
Dengan emisi 200 miliar saham, kata dia, dengan PR-HMETD, maka setiap saham lama berhak membeli lebih dari satu saham baru. Namun, Hasan membuat simulasi lebih sederhana dengan one for one right issue.
"Katakanlah pemegang saham ritel itu tidak melaksanakan haknya, dia bisa menjual haknya, harga teoritisnya kemarin Rp50. Ada 103 miliar saham masyarakat di BUMI. Nilai kekayaan yang dipaksa lepas dari investor ritel, oleh peraturan nir empati, tinggal mengalikan saja Rp50 dikali 103 miliar," ucapnya.