Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) dan Waskita Precast (WSBP) Keluar dari Saham Pantauan Khusus BEI

Ketiga efek yang keluar dari pemantauan khusus ialah PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) mulai 27 Juli 2021.
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut tiga efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus per Selasa (27/7/2021).

Ketiga efek yang keluar dari pemantauan khusus ialah PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Juli 2021," papar BEI.

Sebelumnya, KRAH, SRIL, dan WSBP masuk ke dalam ketiteria ke-8 dalam pemantauan khusus. Kriteria poin 8 itu adalah dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pemberlakuan daftar ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan untuk investor dalam mengambil keputusan investasinya.

“Kami harapkan pemberlakuan daftar ini juga akan meningkatkan transparansi atas informasi dan kondisi fundamental perusahaan serta,” katanya.

Hasan menuturkan, penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.

Ia menjelaskan pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, Bursa akan menggunakan 7 dari 11 kriteria untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper