Bisnis.com, JAKARTA - Hapsoro (Happy) Sukmonohadi yang merupakan suami Puan Maharani mencaplok 45,71 persen saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) yang mendapat notasi khusus "X" dari BEI.
Basis Investments menggelontorkan dana hingga Rp75 miliar demi mencaplok 45,71 persen saham MINA. Transaksi tersebut dilakukan pada 19 September 2022 dengan status kepemilikan saham langsung. Meski demikian, manajemen Basis Investments tidak memberi penjelasan mengenai transaksi tersebut. Adapun perusahaan milik Happy Hapsoro itu mencaplok seluruh saham milik CGS-CIMB Sekuritas.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, saham MINA disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran terlambat membayar iuran. BEI melakukan suspensi terhadap MINA pada perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022.
Selain itu, BEI juga menambatkan notasi X terhadap MINA. Arti dari notasi X sendiri adalah bahwa perusahaan tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Notasi Khusus merupakan fitur yang dikeluarkan oleh BEI sebagai pemberitahuan kepada investor bahwa suatu emiten sedang dalam kondisi kurang baik atau bermasalah. Adapun notasi diberikan dalam bentuk huruf yang memiliki pengertian berbeda-beda.
Data RTI menunjukkan saham MINA berada di level Rp50 alias saham gocap dengan price earning ratio (PER) minus 70,06x. Sebagai informasi, saham MINA juga telah terparkir di level gocapan sejak awal tahun.
Baca Juga
Seluruh emiten yang melantai di bursa memang diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Menurut aturan BEI, biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Pembayaran tersebut diterima oleh Bursa melalui rekening bank paling lambat pada Hari Bursa terakhir di bulan Januari.
Emiten yang terlambat membayar akan dijatuhi sanksi denda oleh Bursa. Adapun denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan.
Jika emiten yang dikenakan sanksi tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham emiten di Pasar Reguler. Suspensi akan berlangsung sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Berdasarkan catatan Bursa, terdapat 12 emiten yang belum melakukan pembayaran secara penuh hingga tanggal 15 Juli 2022. Tanggal ini merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022. Dari 12 emiten tersebut, 6 diantaranya masih menyandang status perdagangan aktif termasuk MINA.
Selain MINA, beberapa saham yang sebelumnya memiliki status perdagangan aktif tetapi disuspensi sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022 adalah PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).
Kemudian ada pula emiten yang sebelumnya sudah disuspensi seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).