Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari IFG Hingga PT KAI, Ini 6 BUMN Yang Belum Dapat Restu PMN

Sebanyak 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mendapatkan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2023 seperti IFG hingga KAI.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut sejumlah BUMN akan kecipratan investasi dari Uni Arab Emirate (UAE) senilai US$18 miliar./ Istimewa.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut sejumlah BUMN akan kecipratan investasi dari Uni Arab Emirate (UAE) senilai US$18 miliar./ Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mendapatkan persetujuan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2023 untuk dimasukkan ke Nota Keuangan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022) menjelaskan, rencana PMN 2023 ditetapkan sebesar Rp 67,82 triliun.

Namun, persetujuan yang didapat pada Nota Keuangan 2023 tercatat sebesar Rp41,31 triliun.

“Total yang kemarin disetujui Rp41,31 triliun, tetapi kami sedang mendorong dan sepertinya ada jalan keluar dari cadangan investasi yang akan diberikan senilai Rp5,7 triliun Jadi totalnya sekitar Rp47 triliun,” jelas Erick.

Erick merinci, beberapa usulan PMN 2023 yang belum mendapat persetujuan adalah InJourney dengan rencana PMN Rp7,50 triliun untuk holding dan pengembangan 5 destinasi wisata. Kemudian, IFG dengan usulan dana Rp6 triliun untuk penugasan KUR yang dijalankan Askrindo dan Jamkrindo.

Selanjutnya, Reasuransi Indonesia dengan usulan dana PMN Rp3 triliun yang dialokasikan untuk penguatan modal sebagai penugasan. Usulan Rp2 triliun untuk ID Food rencananya untuk penugasan memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha untuk ketahanan pangan.

Perum Damri juga diusulkan mendapatka PMN Rp 870 miliar untuk penugasan perbaharuan armada ke bus listrik.

Terakhir, PT KAI (Persero) dengan usulan PMN Rp4,10 triliun untuk pemenuhan setoran modal porsi Indonesia untuk pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

“PMN ini kami masih menunggu keputusan Komite KCJB sesuai Perpres Nomor 93 Tahun 2021,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper