Bisnis.com, JAKARTA - Pembukaan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2022 resmi dibuka.
Lantas, apakah Telkomsel dan XL Axiata berminat menggunakan pita frekuensi yang sebelumnya digunakan oleh operator seluler Indosat Ooredoo itu?
Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengatakan pihaknya akan berpartisipasi dalam kegiatan seleksi pita frekuensi 2,1 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang telah diumumkan pelaksanaannya oleh Kemenkominfo tersebut.
"Telkomsel akan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance [GCG] dalam mengikuti seluruh aturan, proses, dan tahapan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Bisnis, Senin (29/8/2022).
Menurut Saki, keikutsertaan dalam kegiatan seleksi itu merupakan komitmen Telkomsel dalam memperkuat pengembangan layanan telekomunikasi berbasis digital.
Pasalnya, sambung dia, perusahaan membutuhkan gelaran konektivitas jaringan broadband berteknologi terdepan, serta ketersediaan alokasi sumber daya frekuensi yang mencukupi, seiring dengan makin cepatnya adopsi layanan digital dalam aktivitas masyarakat.
Baca Juga
Bukan itu saja, Saki menyebut keikutsertaan Telkomsel ini juga sebagai wujud konsistensi dalam memastikan pemenuhan kualitas pengalaman aktivitas digital masyarakat.
"Melalui dukungan konektivitas broadband yang prima dengan standar cakupan yang merata dan kapasitas serta kualitas yang setara, sesuai kebutuhan masyarakat di era transformasi digital," imbuhnya.
Senada, Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih menyatakan perusahaan berminat mengikuti lelang tersebut karena frekuensi merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
"Kami berkomitmen untuk mendukung implementasi 4G/5G dan digitalisasi di Indonesia, termasuk dengan mengikuti lelang frekuensi yang diadakan saat ini," tutur Ayu, sapaan akrabnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran peserta lelang dibuka untuk operator seluler existing di Indonesia mulai 30 Agustus 2022.
Kemenkominfo telah meneken Keputusan Menteri No 343/2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
Adapun objek lelangnya terdiri dari satu blok pita frekuensi 2,1 GHz sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975–1980 MHz, berpasangan dengan 2.165 – 2.170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional.