Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tenggat waktu atau deadline hingga akhir bulan Agustus bagi para emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tenggat waktu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Acuan lainnya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Nyoman juga menyebut BEI dapat memberikan sanksi kepada para emiten saham yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2022 atau semester I/2022.
"Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi," papar Nyoman kepada Bisnis pada Senin (8/8/2022).
Sanksi yang diberikan oleh BEI berupa Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender, Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta sampai 60 hari kalender, Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender; dan suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.
Baca Juga
Pada awal September mendatang, BEI akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II. Hingga saat ini terdapat 357 emiten saham yang sudah menyampaikan laporan keuangan semester I/2022.