Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Waskita Beton Precast (WSBP) Berpotensi Delisting, 6 Bulan Suspensi

BEI mencatat saham WSBP telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berpotensi dihapus atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan pada Selasa (2/8/2022), BEI mencatat saham WSBP telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.

Berdasarkan peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila memenuhi dua ketentuan.

Pertama, ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memastikan tidak ada tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung atas kasus di WSBP yang berstatus aktif sebagai pegawai.

Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho menegaskan hal ini sehubungan dengan ditetapkannya 4 mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tahun 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Kami manajemen PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.," tuturnya, Rabu (27/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper