Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurang Suara Pemegang Saham, RUPST Jababeka (KIJA) Tidak Kuorum

RUPST KIJA hanya dihadiri 9,58 miliar saham atau 46,67 persen suara pemegang saham
Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah./Jababeka.com
Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah./Jababeka.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kawasan industri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) melaporkan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia, RUPS Tahunan tersebut sudah dihadiri oleh jajaran direksi dan komisaris seperti Suhardi Alius selaku Komisaris Utama dan Independen, Gan Michael selaku Komisarus dan Komisaris Independen, Tjahjadi Raharda selaku Wakil Direktur Utama, Hyanto Wihadhi selaku Direktur, dan Sutedja Sidarta Darmono selaku Direktur.

Kendati demikian, rapat tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 karena hanya dihadiri oleh 46,67 pesen dari total 20,82 miliar saham.

Adapun, Perseroan berencana memaparkan mata acara rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
  4. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022.

Meskipun batal melakukan RUPS, KIJA belum memberikan infomasi lebih lanjut terkait pelaksanaan RUPST selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper