Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Rights Issue, Negara Siap Suntik Rp7,5 Triliun

Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) berencana melakukan penambahan modal negara (PMN) dengan memberian hak memesan efefk terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) berencana melakukan penambahan modal negara (PMN) dengan memberian hak memesan efefk terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue

Rencana ini dilakukan perseroan berdasarkan Rencana Perdamaian, dengan salah satu skema restrukturisasi utang Perseroan adalah dengan cara penerbitan Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka PMN melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD, konversi atas Utang Perseroan kepada Kreditur yang Berhak Menerima Ekuitas melalui PMTHMETD, serta Konversi OWK.

Berdasarkan surat tertanggal 12 Mei 2022 dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah telah mengalokasikan Rp7,5 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Perseroan. PMN akan dilaksanakan melalui penerbitan saham dengan memberikan HMETD, di mana Pemerintah akan melaksanakan HMETD milik Pemerintah dan menyetorkan modal baru di Perseroan sebesar Rp7,5 triliun.

Sehubungan dengan PMN tersebut, GIAA berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 225.585.894.911 lembar saham atau sebesar 871,44 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini.

Adapun saham baru dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal per saham sebesar Rp459 atau Harga Pelaksanaan, mana yang lebih kecil.

Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

Perseroan juga telah memperoleh konfirmasi bahwa Pemerintah mendukung upaya penyelamatan Perseroan termasuk PMN yang akan diimplementasikan setelah Rencana Perdamaian dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan kas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan," ungkap manajemen Perseroan melalui keterbukaan informasi, Kamis (7/7/2022).

Dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD ini, memiliki dampak terhadap Aset perseroan berupa peningkatan jumlah kas dan setara kas setidaknya sejumlah Rp7,5 triliun yang berasal dari PMN. Jumlah ini akan menjadi lebih besar apabila pemegang saham lain, selain Pemerintah Indonesia juga turut serta berpartispasi dalam HMETD.

Peningkatan jumlah aset berupa kas dan setara kas akan memperbaiki profil likuiditas Perseroan yang pada tanggal 31 Desember 2021 rasio lancar (current ratio) berada pada posisi 0.05x; dimana setelah pelaksanaan HMETD ini akan menjadi 0.14x (dihitung dengan asumsi jumlah aset lancar dan kewajiban lancar lainnya tidak berubah dan kurs setara dengan Rp14.500).

Selain itu, dari sisi ekuitas, Penyertaan modal baru dari PMN dan setoran modal dari pemegang saham lain juga akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan peningkatan modal disetor setidaknya sebesar Rp7,5 triliun sebagaimana tercatat dalam kas dan setara kas.

Adapun, dana hasil pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Pemeliharaan pesawat yang tunduk pada Sewa Armada Pesawat Go-Forward dan Perjanjian Sewa Alternatif;
2. Biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan restrukturisasi utang Perseroan;
3. Menjaga kebutuhan kas minimum Perseroan; dan
4. Mendukung kebutuhan operasional Perseroan dan anak perusahaannya, seperti biaya sewa pesawat dan mesin, bahan bakar dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper