Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kode Domisili Investor Asing dan Domestik Mau Ditutup, Ini Jawaban Guru Besar UI

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Budi Frensidy mengaku setuju dengan penutupan kode investor Asing-Domestik alias penutupan kode domisili oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Budi Frensidy mengaku setuju dengan penutupan kode investor Asing-Domestik alias penutupan kode domisili oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sama halnya dengan pernyataan Bursa Efek Indonesia, Budi menyampaikan penutupan kode domisili tersebut merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada investor dari praktik herding behaviour.

“Jadi, ini [penutupan kode domisili] memaksa investor untuk melakukan analisis sendiri dan tidak ikut-ikutan yang hype atau investor asing,” jelas Budi kepada Bisnis, Rabu (22/6/2022).

Budi juga mengatakan bahwa praktik herding behavior ini masih marak di pasar modal Indonesia dan masih menjadi andalan para trader.

Namun dengan diberlakukannya penutupan kode domisili pada 27 Juni 2022 mendatang, Budi mengaku transparansi perdagangan menjadi berkurang.

Sebelumnya, pada surat edaran BEI kepada Direksi Anggota Bursa Efek, Senin (20/6/2022), menyampaikan akan mengimplementasikan penutupan kode domisili pekan mendatang sesuai dengan tindak lanjut dari Surat Bursa Efek Indonesia dengan Nomor S-04224/BEILIBI/05-2022.

Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono W. Widodo dan Fithri Hadi dalam surat Nomor S-04920/BEI.IBI/06-2022 tersebut menjelaskan surat sebelumnya terkait dengan penutupan kode domisili investor pada area replika JATS pada tanggal 27 Mei 2022 lalu dan rencana implementasi penutupan kode domisili investor.

“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa penutupan kode domisili investor akan diimplementasikan pada tanggal 27 Mei 2022,” tulis Laksono dan Fithri dalam surat tersebut dikutip Rabu (22/6/2022).

Pada akhir tahun lalu, BEI telah mengumumkan rencana penutupan kode broker dan juga domisili investor dalam fitur Jakarta Automated Trading System (JATS).

Di mana penutupan kode broker sendiri telah mulai diimplementasikan pada 6 Desember 2021 lalu, sehingga investor tidak bisa mendapatkan informasi real time kode broker yang melakukan transaksi.

Sesuai dengan rencana BEI, enam bulan setelah penutupan kode broker kemudian akan mulai merealisasi penutupan kode domisili atau yang biasa dilihat investor sebagai informasi tipe investor asing atau domestik.

Pada surat edaran sebelumnya, BEI menyebutkan bahwa penghapusan informasi real time kode broker dan domisili investor bertujuan untuk memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper