Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Panin AM Sebut Proses PKPU Obligasi Waskita Beton Precast (WSBP) Sangat Cepat

PKPU WSBP mulai dari gagal bayar kupon tanggal 28 Januari 2022 hingga mencapai kesepakatan PKPU pada 20 Juni 2022, bisa dikatakan sangat cepat.
Jajaran direksi PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Jajaran direksi PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan voting final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) yang disetujui kreditur terbilang sangat cepat.

Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan skema restrukturisasi obligasi Waskita Beton Precast ini bisa menjadi studi kasus yang menarik. Awalnya dari gagal bayar kupon tanggal 28 Januari 2022 hingga mencapai kesepakatan PKPU pada 20 Juni, bisa dikatakan sangat cepat.

"Untuk kasus-kasus sejenis, proses di pengadilan untuk verifikasi tagihan saja bisa hitungan tahun. Ini dari sejak gagal bayar kupon pertama kali hingga tercapai kesepakatan bahkan tidak sampai 6 bulan. Tidak ada juga demo dari pemegang obligasi, laporan polisi dan sebagainya," jelasnya dalam akun Twitter @Rudiyanto_zh.

Menurut Rudiyanto, skema restrukturisasi yang ditawarkan juga sangat lengkap, mulai dari harga yang menjadi dasar konversi adalah rata-rata volume tertimbang harga 45 hari terakhir, kupon berjenjang yang diberikan, hingga opsi bagi yang tidak setuju dengan proposal yang ditawarkan dimana sebagian dibayar dan sebagian jadi saham

"Pemungutan suara dengan nilai pinjaman Rp7 Triliun, ternyata krediturnya tidak sampai 300. Dan mengingat ini anak usaha BUMN, dugaan saya, krediturnya juga mayoritas dari kalangan yang sama sehingga proses perdamaiannya juga cepat," imbuhnya.

Ada 2 jenis kreditur, yakni kreditur separatis atau kreditur yang pegang aset jaminan, dan kreditur konkuren yakni kreditur yang tidak memegang aset jaminan. Sebenarnya ada satu lagi yaitu kreditur preferen, yang haknya didahulukan biaya pengadilan, tagihan pajak, gaji karyawan, tetapi tidak ada hak suara.

Apabila mayoritas kreditur telah setuju, proposal perdamaian tersebut akan disahkan oleh pengadilan. Dalam istilah hukum disebut homologasi.

"Penting untuk dipahami bahwa proses ini bukan berarti hutang investor sudah dilunasi, namun lebih kepada proposal perdamaian disetujui," jelasnya.

Perihal proposal tersebut bisa dijalankan atau tidak, sambung Rudiyanto, itu kembali kepada kemampuan dari jajaran manajemen menjalankan rencana kegiatan usahanya.

Sementara itu, Manajemen Waskita Beton Precast mengatakan, sebanyak 286 pihak menghadiri voting final WSBP. Pihak-pihak tersebut terdiri dari 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi.

Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen menyetujui hasil voting.

Sementara itu, sebanyak satu kreditur tidak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.

Lalu untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, sebanyak 271 kreditur menyatakan setuju dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8 persen.

Sementara jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp284,9 miliar, dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2 persen.

Dengan demikian, sejauh ini terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.

Sebagai informasi, WSBP memiliki tiga kelompok kreditur, yakni kreditur vendor dengan total nilai utang Rp3 triliun setara 34 persen, kreditur perbankan dengan nilai utang Rp4,1 triliun atau setara 43 persen, serta kreditur pemegang obligasi setara 22 persen sebesar Rp2 triliun.

Dengan total tagihan mencapai Rp9,1 triliun, total kreditur yang menyetujui proposal perdamaian Waskita Beton Precast merepresentasikan tagihan sebanyak Rp5,81 triliun atau setara 63,84 persen dari total tagihan.

Adapun, mengacu pada aturan PKPU biasanya, syarat homologasi yakni kreditur yang menyetujui proposal wajib lebih dari 50 persen dari yang hadir dengan merepresentasikan jumlah tagihan di atas 2/3 bagian atau 66,67 persen dari total tagihan kreditur yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper