Bisnis.com, JAKARTA - Rekapitulasi sementara voting PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) sudah mendekati ambang minimum persetujuan proposal perdamaian dengan 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.
Tim Pengurus PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daud Napitupulu mengungkapkan hasil voting sementara hingga pukul 14.30 WIB, telah menunjukkan mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dari perseroan.
"Kami sampaikan hasil voting sementara, hasil voting dari kreditur separatis atau kreditur pemegang jaminan kebendaan yang setuju 8 kreditur dengan mewakili total tagihan Rp2,14 triliun, total suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen," ungkapnya dalam Sidang Voting PKPU Waskita Beton Precast, Senin (20/6/2022).
Adapun, kreditur separatis yang tidak setuju terdapat 1 kreditur dengan total tagihan Rp518,94 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.
Sementara itu, kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, yang menyatakan setuju sebanyak 271 kreditur dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 setara persentase 92,8 persen.
Kemudian, kreditur konkuren yang tidak setuju terdapat sebanyak 10 kreditur dengan mewakili total tagihan Rp284,9 miliar setara dengan total suara 28.490 atau persentase 7,22 persen.
Baca Juga
Dengan demikian, sejauh ini terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar. Berdasarkan jumlahnya, total kreditur yang hadir mencapai 290 kreditur atau 80,55 persen dari total 360 kreditur.
Anak usaha BUMN itu memiliki tiga kelompok kreditur, yakni kreditur vendor dengan total nilai utang Rp3 triliun setara 34 persen, kreditur perbankan dengan nilai utang Rp4,1 triliun atau setara 43 persen, serta kreditur pemegang obligasi setara 22 persen sebesar Rp2 triliun.
Namun berdasarkan verifikasi tagihan terakhir, total tagihan WSBP mencapai Rp8,06 triliun. Artinya, total kreditur yang menyetujui proposal perdamaian merepresentasikan tagihan sebanyak Rp5,81 triliun atau setara 72,08 persen dari total tagihan.
Adapun, mengacu pada aturan PKPU biasanya, syarat homologasi yakni kreditur yang menyetujui proposal wajib lebih dari 50 persen dari yang hadir dengan merepresentasikan jumlah tagihan di atas 2/3 bagian atau 66,67 persen dari total tagihan kreditur yang hadir. Dengan demikian, WSBP sudah melampaui batas minimum persetujuan homologasi.
Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan pemungutan suara sedang berlangsung di pengadilan dan berjalan lancar.
Sebagai induk perusahaan WSKT bakal turut menjaga komitmen hasil homologasi dalam penyelesaian dengan vendor dan para kreditur lainnya.
"Induk turut menjaga komitmen homologasi dalam penyelesaian vendor sesuai skema proposal perdamaian yang disetujui oleh vendor, kreditur, serta pemegang obligasi yang akan diputus pengadilan pada 22 Juni 2022," urainya kepada Bisnis.
Sebelumnya, Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto menjelaskan langkah paling penting terkait sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mengenai fokus mau dibawa kemana bisnis WSBP.
Dari analisis yang dilakukan, WSKT sudah memisahkan kreditur yang bakal menolak homologasi (separatis) dan yang akan menerima (kongruen) sehingga berkeyakinan akan mencapai minimal ambang batas minimal untuk homologasi.
"Dalam restrukturisasi harus ditopang visi bersama kreditur, going concern WSBP fokusnya keberlanjutan usaha, tinggal kesepakatan dengan para kreditur. Insya Allah voting day disiapkan dengan matang," paparnya.