Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) melakukan voting final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Manajemen Waskita Beton Precast mengatakan, sebanyak 286 pihak menghadiri voting final WSBP. Pihak-pihak tersebut terdiri dari 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi.
Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen menyetujui hasil voting.
Sementara itu, sebanyak satu kreditur tidak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.
Lalu untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, sebanyak 271 kreditur menyatakan setuju dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8 persen.
Sementara jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp284,9 miliar, dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2 persen.
Baca Juga
Dengan demikian, sejauh ini terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.
Sebagai informasi, WSBP memiliki tiga kelompok kreditur, yakni kreditur vendor dengan total nilai utang Rp3 triliun setara 34 persen, kreditur perbankan dengan nilai utang Rp4,1 triliun atau setara 43 persen, serta kreditur pemegang obligasi setara 22 persen sebesar Rp2 triliun.
Dengan total tagihan mencapai Rp9,1 triliun, total kreditur yang menyetujui proposal perdamaian Waskita Beton Precast merepresentasikan tagihan sebanyak Rp5,81 triliun atau setara 63,84 persen dari total tagihan.
Adapun, mengacu pada aturan PKPU biasanya, syarat homologasi yakni kreditur yang menyetujui proposal wajib lebih dari 50 persen dari yang hadir dengan merepresentasikan jumlah tagihan di atas 2/3 bagian atau 66,67 persen dari total tagihan kreditur yang hadir.