Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai aturan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) bakal menantikan 30 hari setelah sidang putusan PKPU produsen pesawat Boeing mengajukan verifikasi piutangnya terhadap Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan masih ada kesempatan bagi Boeing mengklaim piutangnya terhadap Garuda Indonesia 30 hari setelah putusan PKPU dinyatakan homologasi. Adapun, pembacaan putusan hasil PKPU bakal dilakukan pada 20 Juni 2022.
"Jadi total utangnya nanti akan, masih ada kesempatan 30 hari setelah ini ya, dia klasifikasinya teridentifikasi tak terverifikasi untuk tipe kreditur seperti itu dapat kesempatan 30 hari setelah homologasi," terangnya, Jumat (17/6/2022).
Dia menjelaskan jika Boeing memasukkan piutang mereka, perseroan bakal menghitungnya. Kalau tidak melakukan verifikasi, perhitungan total nilai akan berubah karena jumlah utang GIAA cukup besar mencapai US$820 juta atau setara Rp11 triliun (kurs Rp14.500).
Dengan demikian, jika tidak mendaftarkan piutangnya, Boeing secara hukum Indonesia dapat dikatakan hangus. Irfan merasa lebih optimistis Garuda Indonesia dapat keluar dari PKPU ini.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda tengah memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Baca Juga
Garuda memaparkan jumlah tagihan yang diakui dalam DPT mencapai Rp142,21 triliun. Berdasarkan situs resmi PKPU Garuda, nilai tagihan tersebut tersebar baik untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.
Perinciannya, DPT terbanyak kepada sebanyak 123 lessor sesuai jumlah senilai Rp104,371 triliun. Selanjutnya, DPT untuk lebih dari 300 kreditur non-lessor senilai Rp34,09 triliun. Terakhir, DPT kepada non-preferen kepada 23 kreditur berjumlah Rp3,9 triliun.