Bisnis.com, JAKARTA — Emiten maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) telah memperoleh persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA01. Restrukturisasi ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri GIAA01 yang digelar pada Senin (13/6/2022).
Mandiri Investasi selaku Manajer Investasi KIK EBA GIAA01 dalam keterangan resmi menjelaskan persetujuan tersebut diberikan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang EBA untuk memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan rapat juga mempertimbangkan status KIK EBA GIAA01 yang bukan merupakan kreditur Garuda Indonesia. Garuda Indonesia sejak awal telah melakukan pengalihan atas pendapatan penjualan tiket rute ke Jeddah dan Madinah,” tulis Mandiri Investasi dikutip Selasa (14/6/2022).
Agenda RUPEBA membahas proposal penyelesaian kewajiban pelunasan atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 senilai Rp1,23 triliun yang diajukan oleh Garuda Indonesia.
Dalam proposalnya, Garuda Indonesia mengusulkan jadwal pembayaran pelunasan bertahap atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 dilakukan selama 10 tahun, yang dimulai setelah keputusan RUPEBA berlaku efektif. Selain itu, pembayaran pertama atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 akan dilakukan pada tahun 2024.
Berdasarkan proposal tersebut, sebanyak 92,5 persen peserta RUPEBA menyepakati sejumlah keputusan.
Baca Juga
Pertama, persetujuan kepada Manajer Investasi untuk dapat menyepakati syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan GIAA sebagaimana dimaksud dalam Surat Garuda tertanggal 10 Juni 2022 dan memberikan kuasa kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk:
Kedua, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menyesuaikan syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. termasuk menyatakan hasil kesepakatan penyesuaiannya dalam dokumen-dokumen yang relevan.
Ketiga, melakukan penyesuaian KIK EBA dan Prospektus EBA Mandiri GIAA01 sebagaimana diperlukan sehubungan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Keputusan RUPEBA tersebut telah mempertimbangkan kemampuan Garuda Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya. Seperti diketahui, saat ini Garuda Indonesia dalam proses penyelesaian PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
“Mandiri Investasi selaku manajer investasi KIK EBA GIAA01, terhitung sejak Garuda Indonesia meminta penundaan pelaksanaan kewajibannya pada Juli 2021, telah berupaya optimal dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan pemegang KIK EBA GIAA01,” lanjut Mandiri Investasi.
Manajemen Mandiri Investasi juga telah melakukan komunikasi dan negosiasi langsung dengan manajemen Garuda Indonesia secara intensif. Upaya negosiasi itu juga dilakukan dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, terutama pemegang EBA yang telah menyepakati hasil RUPEBA, sehingga, pemegang KIK EBA GIAA01 bisa mendapat kepastian untuk pengembalian pokok dan imbal hasil investasinya.”