Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menyarankan pemerintah mengembalikan dana sebesar Rp7,5 triliun dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke kas negara.
Dana tersebut merupakan suntikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk obligasi wajib konversi (OWK) bagi Garuda Indonesia yang tidak dapat dicairkan pada 2021.
Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan pemerintah memiliki sisa dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) sebesar Rp7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan.
Selain itu, dana investasi kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) sebesar Rp800 miliar juga berpotensi tidak dapat tersalurkan.
"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Pemerintah antara lain agar melakukan pengembalian sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) kepada Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke Rekening Kas Umum Negara," ungkapnya dalam Sidang Paripurna V di DPR, Selasa (14/6/2022).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menyuntikan dana sebesar Rp8,5 triliun dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi (OWK) ke emiten maskapai GIAA. Namun, setelah pencairan pada kuartal I/2021 sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga
Namun, sesuai dengan prosedur pencairannya, OWK tahap lanjutan yang menyisakan dana Rp7,5 triliun tidak dapat cair karena Garuda Indonesia tidak dapat memenuhi indikator performa kunci atau key performance indicator (KPI) yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
Pada Juni 2021 lalu, Kementerian BUMN mengungkapkan alasan pencairan obligasi wajib konversi (OWK) untuk Garuda Indonesia yang hanya cair Rp1 triliun. Alasannya, KPI yang tak tercapai membuat sisa OWK Rp7,5 triliun tak mungkin dicairkan.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo menjelaskan mengenai komitmen OWK dari pemerintah bagi Garuda Indonesia yang sebesar Rp8,5 triliun tetapi hanya cair Rp1 triliun.
"OWK itu setelah kita cairkan Rp1 triliun, ada key performance indicator [KPI]-nya, yang waktu tahun lalu Oktober-Desember Garuda mulai tumbuh, tetapi waktu Januari-Maret 2021, ada PPKM dan larangan mudik yang kemudian drop dan KPI tidak tercapai," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021) lalu.
Oleh karena itu, OWK berikutnya tidak bisa ditarik karena tidak memenuhi persyaratan pencairan daripada OWK tersebut.
Dengan demikian, Kementerian BUMN pun akan mengembalikan kebijakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena persyaratannya tidak dimungkinkan untuk dicairkan lagi.