Bisnis.com, JAKARTA - Sejak lama Kementerian BUMN berkutat dengan problem sejumlah BUMN yang rugi, bahkan tidak beroperasi, sehingga berujung kepada pembubaran.
Sebagai salah satu cara pembenahan BUMN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP No.45/2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengungkapkan Kementerian BUMN bakal menyambut aturan baru tersebut dengan mempelajari lebih lanjut isi dari PP tersebut.
"Pasti setiap ada peraturan seperti itu akan ada turunannya, yang teknisnya oleh peraturan menteri, tetapi jika tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya bisa saja ada peraturan baru atau bisa saja tetap menggunakan peraturan yang lama," jelasnya, Senin (13/6/2022).
Kementerian BUMN lanjutnya, akan melihat semua perubahan satu per satu pada PP terbaru tersebut.
Baca Juga
Secara umum, Arya juga menilai tidak terdapat banyak perubahan dalam PP tersebut, seperti Presiden mempertegas peran Menteri BUMN sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Sejumlah pasal terkait pun mengganti diksi pemilik modal menjadi Menteri.
Pergantian diksi ini terjadi di antaranya pada pasal-pasal terkait, peran pemilik modal seperti pasal 27 mengganti diksi pemilik modal menjadi, "Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum."
Hal ini mempertegas peran Menteri yang dapat menggugat Direksi jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang membuat kerugian pada BUMN.
Selain itu, Direksi dan Komisaris BUMN juga tetap mesti bertanggung jawab penuh jika melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi BUMN.
Salah satu yang menarik, aturan ini memberikan ruang bagi Direksi dan Komisaris membuktikan tidak melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi BUMN. Direksi maupun komisaris tersebut tidak perlu bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN tersebut.
Berikut daftar BUMN yang mencatatkan kerugian.
Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempublikasikan laporan keuangan 2021 dan memperoleh opini wajar, seperti halnya pada 2020. Perseroan tercatat tidak lagi menerima premi, mengalami penurunan nilai aset, tetapi masih memiliki hasil investasi yang naik tipis.
Jiwasraya telah mempublikasikan laporan keuangan 2021 di situs resminya. Selain itu, terdapat pula laporan keuangan dari 2020 hingga 2011, ketika perseroan telah dirundung gagal bayar maupun sebelumnya.
Laporan keuangan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono. Jiwasraya memperoleh opini wajar atas laporan keuangan 2021, sama halnya dengan 2020.
Dalam laporan keuangan 2021 tidak terdapat catatan nilai premi dan klaim dari Jiwasraya. Seperti diketahui, ketika proses restrukturisasi polis berjalan Jiwasraya tidak lagi memungut premi maupun membayarkan klaim kepada pemegang polisnya.
Jiwasraya masih mencatatkan pendapatan senilai Rp7,01 triliun pada 2021, tumbuh 261 persen (year-on-year/YoY) dari Rp1,94 triliun pada 2020. Kenaikan terbesar berasal dari akun pendapatan lain senilai Rp6,97 triliun yang tumbuh 258,5 persen (YoY).
"Pendapatan lain: di dalamnya termasuk pendapatan dari operasi yang dihentikan sebagai implementasi Pernyataan Standar Akuntansi [PSAK] 58," tertulis dalam laporan keuangan Jiwasraya 2021, dikutip pada Sabtu (4/6/2022).
Satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu—sebelum akhirnya IFG Life berdiri, sebagai anak usaha IFG—tercatat masih memiliki hasil investasi. Pada 2021, hasil investasinya mencapai Rp33,6 miliar atau naik tipis 2,08 persen (YoY) dari sebelumnya Rp33,59 miliar.
Perseroan mencatatkan beban senilai Rp8,3 triliun pada 2021, atau naik 39,8 persen (YoY) dari sebelumnya Rp5,9 triliun. Penyumbang terbesarnya adalah beban usaha yang mencapai Rp8,25 triliun.
Jiwasraya mencatatkan rugi bersih Rp1,35 triliun pada 2021. Nilai itu ternyata turun hingga 66,5 persen (YoY) dari sebelumnya yang merugi Rp4,04 triliun.
Perusahaan tercatat memiliki aset senilai Rp13,7 triliun pada 2021, turun 12,8 persen (YoY) dari sebelumnya Rp15,7 triliun. Aset itu terdiri dari aset investasi Rp2,7 triliun dan aset bukan investasi Rp11 triliun.
Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mencatatkan rugi bersih US$1,66 miliar per September 2021, membengkak dari US$1,07 miliar per September 2020. Dengan estimasi kurs Rp14.000 per dolar AS, maka rugi bersih Garuda Indonesia mencapai Rp23,37 triliun.
Sementara itu, liabilitas Garuda mencapai US$13,03 miliar atau sekitar Rp182,37 triliun, dengan ekuitas minus US$3,6 miliar atau Rp50,4 triliun.
PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk. (GIAA) mengonfirmasi rencana untuk menerbitkan obligasi dan ekuitas baru senilai total US$1,13 miliar sebagai bagian dari skema restrukturisasi utang perseroan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda nantinya akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai US$800 juta dan ekuitas sebesar US$330 juta.
Namun demikian, Garuda belum menjelaskan lebih lanjut mengenai skema penerbitan global bond dan pelepasan saham baru nantinya.
“Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini,” paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (10/6).
Sementara itu, Garuda memaparkan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
“Skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur,” jelas Irfan.
Irfan juga menekankan bahwa proposal perdamaian yang dipaparkan merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur. Para kreditur akan memberikan suara atas usul-usul itu pada sidang lain di Jakarta pada 15 Juni 2022.
Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) perlahan sudah mengurangi rugi pada kuartal I/2022. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2022, WSKT mencatatkan penurunan rugi yang signifikan sebesar 80,2 persen menjadi Rp1,09 triliun. Namun, pendapatan masih turun 24,49 persen secara tahunan menjadi Rp12,22 triliun.
Proses PKPU saat ini juga masih berlangsung di anak usaha WSKT yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Masa PKPU tersebut sudah diperpanjang selama 30 hari hingga 22 Juni 2022.
Sampai dengan April 2022, Waskita telah membukukan NKB sebesar Rp5,68 Triliun atau mencapai 24,93 persen dari target kontrak baru pada 2022 senilai Rp30 triliun.
“Dengan tambahan NKB ini, Perseroan sangat optimistis target NKB tahun ini dapat tercapai," kata Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho.
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan membubarkan 7 BUMN yang sudah lama tidak beroperasi karena tidak jelasnya keberlangsungan perseroan. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan saat ini ada 7 BUMN yang perlu ditutup karena memang sudah lama tidak beroperasi.
Berikut profil singkat 7 BUMN yang akan dibubarkan Kementerian BUMN.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara.
Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
Presiden Jokowi pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Jokowi sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga.
Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya. Menurut perseroan, kedua hotel ini merupakan hasil sitaan perseroan kita masih beroperasi sebagai perusahaan multifinance.
PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami masa sulit sejak 2014 karena menjalani proses gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, nasib Kertas Leces berakhir tragis setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.
PT Istaka Karya (Persero)
Mengutip laman resmi perseroan, Istaka adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).
Istaka Karya dikabarkan sempat berhenti beroperasi. Namun, saat ini, Istaka Karya tengah dalam proses penangan oleh PPA dan tengah melakukan restrukturisasi.
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan.
Selain itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung dan karung plastik.
Mengutip dari laman resmi perseroan, ISN memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung.
Sementara itu, Kementerian BUMN telah menyelesaikan pembubaran 3 BUMN yang sudah tidak beroperasi dalam waktu lama. Pembubaran ini telah diselesaikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Erick Thohir menjelaskan ketiga BUMN pembubaran ini merupakan bagian dari upaya melahirkan BUMN yang efisien. Adapun, 3 BUMN yang dibubarkan yakni PT Industri Gelas atau Iglas, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
"Sejak awal disampaikan kenapa dirikan Danareksa, menjadi holding company BUMN, ada beberapa aset investasi BUMN di perusahaan-perusahaan ataupun sudah memiliki aset BUMN secara langsung. Memang diberikan tugas memastikan bila ada perusahaan yang di bawah Danareksa dan PPA bisa ditutup atau disinergikan," urainya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).
Dia melanjutkan pembubaran ketiga BUMN ini telah melalui jalan panjang. Adapun, secara resmi ketiga BUMN ini dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diusulkan dan diharapkan dapat rampung pada Juni 2022.
Erick melanjutkan pembubaran ini supaya perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak memiliki kejelasan status mendapatkan kebijaksanaan.
"Kita berikan kebijaksanaan seperti Kertas Kraf Aceh sudah tidak beroperasi sejak 1998, Iglas juga sudah tak beroperasi sejak 2015, Industri Sandang Nusantara juga sudah tak beroperasi sejak 2018," tuturnya.