Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Revisi PP BUMN, Pengamat: Kementerian Jangan Sewenang-wenang ke Direksi dan Komisaris

Pengamat menilai hal penting yang mesti dikedepankan dalam revisi PP soal BUMN adalah prinsip penilaian bisnis yang adil.
Pengamat mengharapkan Kementerian BUMN tidak sewenang-wenang ke direksi dan komisaris BUMN setelah Presiden Jokowi merevisi PP mengenai BUMN./ Istimewa.
Pengamat mengharapkan Kementerian BUMN tidak sewenang-wenang ke direksi dan komisaris BUMN setelah Presiden Jokowi merevisi PP mengenai BUMN./ Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai BUMN. Implementasi dari revisi aturan ini diharapkan tetap berdasarkan prinsip aturan penilaian bisnis yang baik.

Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto menjelaskan salah satu hal penting dalam revisi aturan adalah implementasi. Menurutnya, prinsip penilaian bisnis yang adil tetap mesti dikedepankan.

"Kalau prinsip business judgement rule tidak dilakukan dengan tepat dan jelas oleh penegak hukum, maka dipastikan direksi BUMN akan cenderung takut melakukan aksi korporasi," jelasnya kepada Bisnis, Senin (13/6/2022).

Salah satu klausul penegasan di dalam aturan tersebut yakni mengenai Menteri BUMN yang dapat menuntut direksi dan komisaris jika melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi BUMN.

Tuntutan terhadap anggota direksi dan komisaris ini lanjutnya, harus sesuai dengan prinsip business judgement rule. Prinsip ini mengatur apabila board of director (BOD) melakukan suatu aksi korporasi dan sudah didasarkan pada sejumlah pertimbangan tidak dapat dituntut oleh Menteri BUMN.

Pertimbangan tersebut yakni tidak ada benturan kepentingan, sudah dilakukan kajian atau feasibility study (FS) yang mendalam, dan sudah dilakukan mitigasi risiko yang optimal.

"Kalau kemudian setelah pertimbangan ini ternyata proyek tadi masih merugi, maka itu namanya risiko bisnis. Dan untuk hal tersebut maka BOD tidak bisa dituntut meskipun aksi korporasi tadi hasilnya rugi," jelasnya.

Lebih lanjut, revisi beleid tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN ini dinilainya sebagai langkah positif memperbaiki kinerja BUMN.

Dengan cara ini BOD dan board of commissioner (BOC) memiliki tanggung jawab yang lebih jelas. Artinya kalau BOD tidak memberikan performa yang baik, dan ini karena ketidakmampuan atau kelalaian  mereka, maka pemilik dalam hal ini Kementerian BUMN dapat menuntut manajemen BUMN bertanggung jawab.

Demikian pula, BOC harus melakukan pengawasan dengan benar. Artinya kalau karena kelalaian atau ketidakmampuannya dalam pengawasan BUMN, maka mereka bisa dituntut secara hukum.

Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menilai aturan baru ini sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah. Baginya, sebagai direksi akan mengikuti hasil revisi aturan tersebut.

Garuda Indonesia menelan kerugian bersih senilai US$ 1,334 miliar atau setara dengan Rp 18,94 triliun (kurs Rp 14.200/US$) pada periode laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2021.

Kerugian ini membengkak 25 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya US$ 1,07 miliar atau Rp 15,19 triliun. Emiten berkode GIAA ini juga tengah menghadapi PKPU terkait restrukturisasi utangnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

PP tersebut merupakan perubahan atas PP No.45/2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper