Garuda (GIAA) dan Waskita (WSKT) Masih Rugi, Bagaimana Tanggung Jawab Komisaris dan Direksi?

Dewan direksi dan komisaris BUMN harus bertanggung jawab apabila BUMN rugi dan dapat digugat apabila terbukti lalai dalam pekerjaannya.

Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh jejeran dewan direksi dan komisaris BUMN kini harus bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah yang dikelolanya rugi. Aturan itu tertuang dalam PP terbaru yang ditandatangani Presiden Joko Widoo (Jokowi) awal bulan ini. Dari BUMN yang merupakan perusahaan terbuka, setidaknya ada dua BUMN bergengsi yang masih rugi yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Tak hanya di level induk usaha, anak usahanya yaitu PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) juga terpantau merugi. Di luar perusahaan tercatat, BUMN yang belum membukukan laba a.l. PT Dirgantara Indonesia (Persero) hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Konten Premium Terbaru