Regulasi ICO
Berkaitan dengan regulasi, BAPPEBTI mengakui token ICO sebagai investasi berjangka. ICO ditawarkan dengan menggunakan aset berupa token.
Regulasi yang tidak terlalu ketat tersebut, membuat banyak orang yang menganggap ICO tak ubahnya sebagai praktik penipuan. Terlebih lagi, ICO berjalan sepenuhnya di platform digital yang membuat masyarakat kesulitan untuk menuntut pihak penerbit kalau mereka mengalami kerugian.
Meski begitu, praktik pelaksanaan ICO di berbagai negara bisa mendapatkan intervensi dari pihak terkait jika terdapat indikasi tindakan yang mencurigakan. Contohnya, ICO oleh Telegram pada 2018 dan 2019 yang sempat ditangguhkan oleh Securities and Exchange (SEC). Merujuk pada fenomena tersebut, investor bisa tetap memperoleh perlindungan.