Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menawarkan sukuk wakaf ritel, melalui seri SWR003 mulai tanggal 11 April hingga 7 April 2022.
Sukuk wakaf ritel seri SWR003 merupakan instrumen investasi sosial yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Dirjen PPR Kemenkeu) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Adapun instrumen SWR003 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,05 persen per tahun.
SWR003 sendiri dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman mengajak masyarakat untuk membantu lebih banyak orang yang membutuhkan melalui investasi di sukuk wakaf retail.
"Sukuk wakaf ritel sangat cocok bagi Anda yang ingin berwakaf uang dengan aman dan produktif serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan," kata Luky beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Bagi calon investor yang berminat untuk membeli SWR003, pembelian dapat dilakukan baik secara online maupun offline melalui beberapa mitra distribusi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Mitra tersebut antara lain Bank Syariah Indonesia, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank Permata Syariah dan Bank Syariah Bukopin.
Berikut ini cara membeli SWR003 secara online:
1. Calon wakif melakukan registrasi melalui Sistem Elektronik Midis.
2. Selanjutnya, calon wakif akan diminta untuk membuat Single Investor Identification (SID), rekening dana dan rekening surat berharga/SRE melalui Sistem Pemesanan Online bagi yang belum memiliki.
3. Calon wakif melakukan registrasi melalui Sistem Elektronik Midis setelah membaca disclaimer, ketentuan dalam memo info, Akta Ikrar Wakaf dan Akad Wakalah.
4. Wakif akan mendapat status pemesanan 'verified order' dan akan memperoleh kode pembayaran atau billing code. Billing code menjadi referensi untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
5. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu 3 jam.
6. Calon wakaf memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi 'complete order' via Sistem Elektronik Midis dan email yang terdaftar saat registrasi.
7. Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN Ritel, Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf Uang via Sistem Elektronik Midis dan email yang terdaftar.
Berikut ini cara membeli SWR003 secara offline:
1. Calon wakif individu dan institusi datang ke kantor cabang Mitra Distribusi Offline untuk membuat SID dan Rekening Efek.
2. Mengisi Akta Ikrar Wakaf, Form pemesanan CWLS dan menyetorkan dana.
3. Nantinya, wakaf akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.