Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengungkapkan harapannya dengan terpilihnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Seluruhnya diisi wajah baru dianggap tak tidak menjadi masalah.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo mengharapkan dengan terpilihnya Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru dapat meningkatkan koordinasi lebih intens dengan pelaku industri keuangan termasuk pasar modal.
"Harapannya Dewan Komisioner OJK terpilih dan khususnya OJK bidang pasar modal dapat lebih intens lagi dan terus berkoordinasi serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholder pasar modal," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/4/2022).
Kolaborasi dan koordinasi yang lebih intens tersebut termasuk dengan APEI dan asosiasi pasar modal lainnya. Dengan begitu, pertumbuhan pasar modal Indonesia dapat lebih baik lagi.
Menurutnya, dengan pengisi Dewan Komisioner yang seluruhnya wajah baru bukan merupakan masalah, karena khususnya pengisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang diisi oleh Inarno Djajadi yang sebelumnya merupakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia.
"Wajah baru tidak masalah, banyak yang sudah dikenal di industri pasar modal," imbuhnya.
Komisi XI DPR RI resmi menetapkan 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.
Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi menjadi Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK jilid ketiga. Berikut adalah susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:
- Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
- Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena
- Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Sebelumnya, dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan, Mahendra menuturkan bahwa efektivitas kepemimpinan OJK yang bersifat kolektif bakal ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengawasan lebih terintegrasi dan kualitas perlindungan konsumen meningkat.
Selain itu, penyesuaian dan penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia di industri keuangan non-bank dan pasar modal. Ini bertujuan menjamin jalannya pengaturan dan pengawasan efektif seiring berkembangnya inovasi produk di masing-masing bidang.
Sementara itu, Mirza Adityaswara menuturkan diperlukan transformasi dan pembenahan proses kerja internal OJK guna mewujudkan fungsi OJK yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
“Pengalaman kami berada dalam OJK, transformasi proses kerja menjadi sangat penting agar terwujud menjadi OJK yang satu [terintegrasi],” kata Mirza dalam uji kepatutan dan kelayakan.