Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Rp3,41 Triliun dari Rights Issue, Untuk Apa?

Sekitar 60 persen dana hasil rights issue MDKA akan dialokasikan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal.
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk,  di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang grup Saratoga, PT Merdeka Copper Gold Tbk. bersiap menggelar Penawaran Umum Terbatas atau rights issue

Emiten dengan kode saham MDKA ini berencana menerbitkan hingga 1.205.999.956 saham baru. Setiap pemegang 9.401 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 HMETD.

Adapun, jumlah dana yang akan diterima MDKA dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp3.412.979.875.480 atau Rp3,41 triliun.

"Sekitar 60 persen dana hasil rights issue akan dialokasikan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal, pembayaran sebagian pokok utang dan modal kerja," tulis manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya, sekitar 22 persen akan disalurkan kepada PT Batutua Tembaga Raya (BTR) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal dan modal kerja. Kemudian, sekitar 9 persen akan digunakan untuk dialokasikan kepada PT Batutua Kharisma Permai (BKP) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal dan modal kerja.

Sisanya, sekitar 9 persen akan digunakan untuk dialokasikan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal.

“Penyaluran dana BSI, BTR, BKP dan PETS akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI, BTR, BKP dan PETS kepada Perseroan, MDKA akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha ,” jelas manajemen MDKA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper