Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan mulai memberlakukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Namun, pajak tersebut tidak lagi diterapkan untuk emas batangan dan granula.
Menanggapi hal tersebut, Corsec PT Archi Indonesia Tbk. (ARCI) Harry Margatan mengatakan, aturan baru mengenai PPN 11, perusahaan menyambut baik atas aturan baru tersebut.
“Kita akan mendukung pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan juga mendukung percepatan pemulihan perekonomian atas dasar penyesuaian PPN tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/4/2022).
ARCI sendiri mempunyai dua segmen usaha emas yaitu tambang emas dan juga perdagangan dan pemurnian emas. Untuk tambang ARCI memproduksi dalam bentuk emas granula, sedangkan di bisnis perdagangan ada penjualan emas dalam bentuk batangan.
“Tapi pada dasarnya tidak ada pengaruh secara konsolidasi. Di emas batangan bisa ada pengaruhnya tapi tidak material karena paling hanya 1 persen,” ungkapnya.
Harry menambahkan dari sisi permintaan ARCI yakin masyarakat tetap memiliki antusiasmne berinvestasi khususnya untuk emas batangan.
Baca Juga
Namun, sayangnya tahun ini ARCI belum bisa memaksimalkan insentif yang ada lantaran adanya kendala produksi di pit TTN yang dilanda banjir dan mengakibatkan rusaknya dinding kerja tambang.
Saat ini, perusahaan sedang dalam proses pemulihan atas pit yang terdampak dari kejadian tersebut dan akan mengoptimalkan kegiatan penambangan untuk 3 (tiga) pit lainnya.
Berdasarkan situasi terkait bencana alam pada awal Januari tahun ini, perseroan memperkirakan produksi emas pada 2022 akan terdampak sekitar 25 persen dibandingkan jumlah produksi pada 2021, dan lebih jauh terhadap kinerja keuangan.