Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perhiasan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA), menggandeng PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dan entitas anaknya PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA) untuk memperluas bisnis emas batangan dan layanan penitipan emas.
Kerja sama strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pada 3 Juli 2025. Dalam kerja sama ini, HRTA bertindak sebagai penyedia dan penjual emas batangan BSI Gold, Bank Syariah Indonesia sebagai pembeli, dan GCDA sebagai penyedia layanan penitipan emas (vaulting) dengan berbagai gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
"Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak," tulis manajemen HRTA dalam keterbukaan informasi, Senin (7/7/2025).
Adapun GCDA merupakan anak usaha HRTA secara tidak langsung, melalui kepemilikan 99% saham oleh PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA), yang juga 99% sahamnya dimiliki HRTA. Sementara itu, hubungan dengan BSI tidak memiliki afiliasi maupun potensi benturan kepentingan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
HRTA menegaskan bahwa kerja sama ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Namun, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban mendapatkan persetujuan pemegang saham, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No.42/2020.
Manajemen HRTA optimistis kolaborasi ini akan berdampak positif terhadap bisnis emas batangan perseroan ke depan.
Baca Juga
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional," tambah manajemen HRTA.
Sebagai infromasi, HRTA telah menjalin kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia pada 28 November 2024. Selain itu, perseroan juga telah menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian pada 13 Januari 2025 lalu.
"Perseroan akan mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka mendukung program hilirisasi pemerintah terkait bullion bank Indonesia," kata Chief Financial Office HRTA Ong Deny lewat keterbukaan infromasi belum lama ini.
Seperti diketahui, BRIS dan Pegadaian telah mengantongi izin sebagai bullion bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin bullion bank itu meliputi produk perdagangan emas dan penitipan emas.
Sandra Sunanto, Direktur Utama Hartadinata Abadi, menyampaikan pihaknya sangat antusias bekerja sama dengan PT Pegadaian dalam mendukung ekosistem emas.
“Langkah strategis ini akan memberikan dampak positif bagi industri emas nasional dan memperkuat peran Indonesia sebagai salah satu pasar emas terbesar di dunia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).
Saat ini, lanjutnya, HRTA memiliki visi besar dengan produk bullion EMASKU untuk menjadi pemain kunci yang penting di dalam ekosistem emas di Indonesia.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.