Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. segera menggelar penawaran publik perdana alias IPO saham, seiring dengan dilaksanakannya public expose dan publikasi prospektus perusahaan pada Selasa (15/3/2022).
Perusahaan berstatus unikorn tersebut akan melantai dengan mengusung kode saham GOTO. Namun, nama ini sejatinya sempat memicu polemik lantaran gugatan yang dilayangkan sebuah perusahaan karena merek yang sama.
Sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp2,08 Triliun atas penggunaan merek ‘GOTO’. Gugatan ini diakui pihak Gojek Tokopedia dalam prospektus perusahaan.
Sengketa ini berawal pada 2 November 2021 ketika PT Terbit Financial Technology (TFT) mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran merek oleh GoTo dan Tokopedia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Registrasi Perkara No. 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut PT TFT menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa GoTo telah melakukan pelanggaran terhadap merek ‘GOTO’ yang dimiliki oleh PT TFT. Penggugat juga memerintahkan GoTo untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel sebesar kurang lebih Rp2,08 triliun kepada PT TFT. Pengadilan lantas diminta untuk mengeluarkan perintah penghentian penggunaan merek ‘GOTO’ dan variannya.
“Penggugat juga menuntut pengadilan untuk menginstruksikan DJKI [Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual] untuk menolak permohonan merek ‘GOTO’ atau variannya yang telah diajukan oleh Emiten. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Emiten dan Tokopedia telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan merek ‘GOTO’ yang telah didaftarkan di bawah No. IDM000858218 atas nama PT TFT untuk kelas 42,” papar manajemen dalam prospektus yang dikutip Rabu (16/3/2022).
Baca Juga
Pihak GoTo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap memproses dan menyetujui pengajuan pendaftaran merek-merek yang diajukan GoTo, meskipun perkara ini masih berlangsung.
GoTo sendiri telah berhasil memiliki 18 pendaftaran untuk merek ‘GOTO’,” GoTo (stylized) dan GoTo Financial, masing-masing di Kelas 9, 35, 36, 38, 39 dan termasuk 42 yang telah disetujui pendaftarannya pada 27 Desember 2021, serta telah diterbitkan sertifikat mereknya. Kelas 42 sendiri merupakan kelas yang sama di mana PT TFT mendaftarkan mereknya.
“Oleh karenanya, emiten memiliki dasar hukum untuk menggunakan merek ‘GOTO’ dan variasinya,” lanjut manajemen.
Meski demikian, apabila gugatan dari TFT dikabulkan oleh pengadilan, GoTo menyatakan akan melakukan rebranding. Manajemen memastikan potensi aksi tersebut tidak memengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha perusahaan. Termasuk, rencana IPO dan penggunaan dananya.
Adapun persidangan pertama atas gugatan ini di Pengadilan Niaga Jakarta telah dilaksanakan pada 9 November 2021. Persidangan terkini telah dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2022 dengan agenda penyampaian bukti dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan GoTo dan Tokopedia.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan dilaksanakan pada 15 Maret 2022 dengan agenda penyampaian bukti dari pihak PT TFT sebagai penggugat. Penyampaian bukti berkaitan dengan proses pembuktian dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh GoTo dan Tokopedia.