Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Selasa 1 Maret 2022

Rangkuman rekomendasi saham dan pergerakan IHSG
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Live Timeline

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menetapkan pemberlakuan bea meterai Rp10.000 untuk setiap transaksi harian minimum Rp10 juta.

Pemberlakuan bea meterai tersebut merujuk pada tiga peraturan. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pasal 3 huruf E peraturan ini menyebutkan pengenaan bea meterai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pada penjelasan pasal tersebut, dokumen transaksi surat berharga mencakup antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Adapun, salah satu sekuritas yang akan menjadi pemungut adalah Indo Premier. “Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah,” tulis manajemen Indo Premier dalam pengumumannya, dikutip Selasa (1/3/2022).

Merujuk peraturan tersebut, Indo Premier menginformasikan bahwa trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.

Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp10 juta.  Selain itu juga akan berlaku untuk penjatahan final di pasar perdana (initial public offering/IPO) dengan nilai di atas Rp5 juta.

Kemudian turut berlaku untuk transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp5 juta.

Berdasarkan penjabaran tersebut, broker berkode PD itu menyebut bahwa bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah, sehingga nasabah diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya bea meterai di rekening dana nasabah (RDN) jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.

Di sisi lain, Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat menilai pengenaan bea meterai Rp10.000 ini tidak adil bagi investor ritel kecil. Pasalnya, investor ritel yang bertransaksi sebesar Rp10 juta atau Rp20 juta, akan dikenakan bea meterai yang sama dengan investor yang bertransaksi dengan nilai Rp100 juta.

"Itu kan tidak adil. Beda dengan pajak, berubah-ubah, tergantung nilainya, dengan persentase tetap," ujar Teguh dihubungi Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, pengenaan bea meterai ini akan berdampak pada menurunnya minat investor untuk melakukan transaksi saham dan menurunkan nilai transaksi bursa.

Teguh menjelaskan, jika ada investor yang bertransaksi saham setiap hari dalam satu bulan atau 20 hari kerja bursa, maka investor tersebut harus membayar Rp200.000 untuk bea meterai saja. Dalam satu tahun, investor tersebut harus mengeluarkan Rp2 juta untuk bea meterai.

"Bagi investor yang dananya 100 juta ya tidak apa-apa. Akan tetapi, untuk investor yang dananya 10 juta, tidak adil," ucapnya. Dia juga memperkirakan, ketentuan ini dapat membuat nilai transaksi bursa yang per hari mencapai Rp20 triliun, turun ke angka Rp15 triliun hingga Rp10 triliun per hari.

Dengan demikian, bursa dan perusahaan sekuritas akan dirugikan oleh aturan ini karena transaksi bisa turun.

13:46 WIB
IHSG Sesi II Masih Menguat

IHSG sesi II masih menunjukkan penguatan meski tidak setinggi pada pembukaan perdagangan. Indeks komposit terpantau menguat 0,78 persen ke 6.942.

10:06 WIB
Saham Batu Bara Jadi Booster IHSG

Saham-saham batu bara menjadi motor pendorong IHSG pada perdagangan Sesi I, (1/3). Beberapa saham yang mengalami penguatan adalah INDY 17 persen, ADRO, 7,76 persen, ITMG 6,28 persen dan PTBA 4,14 persen.

09:03 WIB
IHSG Melejit 1,46 Persen

IHSG melejit 1,46 persen ke posisi 6.989. Investor asing tercatat melakukan pembelian bersih hingga Rp396,37 miliar.

08:42 WIB
IHSG Menguat Secara Teknikal

Tim Riset MNC Sekuritas memperkirakan secara teknikal posisi IHSG sedang berada pada wave (b) dari wave [ii] dan hal tersebut akan lebih terkonfirmasi apabila IHSG belum mampu break level resistance di 6.930.

“Selanjutnya, meskipun menguat namun akan cukup terbatas untuk menguji kembali area 6.910 dan rawan terkoreksi ke rentang area 6.678-6.727,” tulis tim riset, Selasa (1/3/2022).

MNC Sekuritas memproyeksikan level support IHSG berada di level 6.758, 6.698. Sedangkan, level resistancenya di posisi 6.930, 7.000.

07:54 WIB
IHSG Berpeluang Menguat, Waktunya Beli

Direktur MNC Asset Management Edwin Sebayang memperkirakan IHSG bakal menguat di rentang 6,862 - 6,960. Maka itu, dia merekomendasikan beli.

07:01 WIB
IHSG Bergerak Menguat Terbatas pada Kisaran 6.850-6.950.

NH Korindo Sekuritas menyatakan IHSG berhasil menguat sebesar 3,88 persen sepanjang Februari lalu di tengah cenderung minimnya katalis positif baru. Memasuki awal bulan, investor akan mencermati rilis data ekonomi rutin bulanan seperti data inflasi serta indeks PMI Manufaktur oleh IHS Markit. Secara teknikal, indeks acuan diproyeksi untuk bergerak menguat terbatas pada kisaran rentang 6.850-6.950.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper