Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan suspensi terhadap saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR).
BEI mengenakan suspense sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SUPR. Maka itu, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau supensi pada 21 Februari 2022.
“Penghentian sementara perdagangan saham SUPR tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi,” tegas BEI dikutip Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, SUPR tercatat masuk ke radar pengawasan Bursa karena unusual market activity (UMA). Pasalnya, pada 14 Februari 2022, harga saham SUPR ditutup meningkat sebesar Rp3.950 atau 19,9 persen dari harga penutupan sebelumnya pada Rp19.850 menjadi Rp23.800.
Corporate Secretary Solusi Tunas Pratama A. Ardityo Budi Susetiatmo mengatakan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang memperngaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
"Tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan, serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan ke publik," ujar Ardityo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, mengenai pemenuhan ketentuan free float perseroan, Ardityo menuturkan SUPR tidak memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Hal tersebut termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa.
Adapun hingga penutupan sesi I hari ini, Jumat (18/2/2022), saham SUPR tercatat masih melaju kencang naik 19,95 persen atau 8.200 poin ke level Rp49.300 per saham. Naiknya harga saham SUPR ini santer dikaitkan dengan rumor go private perseroan.
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) saat ini tercatat sebagai pemegang pengendali SUPR dengan kepemilikan 99,96 persen setelah akuisisi. Sisanya sebesar 0,04 persen dimiliki masyarakat.