Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wijaya Karya (WIKA) Berikan Pinjaman ke JV bareng PTPP Rp555 Miliar

Emiten BUMN Karya, PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) memberikan fasilitas plafond pinjaman non cash dan pinjaman pemegang saham kepada anak usahanya, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak (PPSD).
Jajaran komisaris dan direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) setelah RUPSLB pada Kamis (2/9/2021)./ WIKA.
Jajaran komisaris dan direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) setelah RUPSLB pada Kamis (2/9/2021)./ WIKA.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN Karya, PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) memberikan fasilitas plafond pinjaman non cash dan pinjaman pemegang saham kepada anak usahanya, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak (PPSD).

Mengutip keterbukaan informasi, Minggu (20/2/2022), WIKA bakal memberikan fasilitas plafond pinjaman non-cash loan kepada entitas afiliasi yang dimilikinya 25 persen tersebut sebesar Rp505 miliar. Selain itu, WIKA juga memberikan pinjaman pemegang saham sebesar Rp50 miliar.

"Dengan dilakukannya rencana transaksi, perseroan dapat mendukung kebutuhan dana PPSD, yang merupakan salah satu entitas asosiasi perseroan, dalam menunjang kegiatannya agar dapat melakukan kegiatan operasional ke depannya dan diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap perseroan nantinya," urai keterbukaan tersebut.

PPSD ini merupakan perusahaan afiliasi yang dibuat patungan atau joint venture bersama dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) yang memegang sahamnya hingga 75 persen.

Total pinjaman tersebut masih jauh lebih rendah dari kondisi ekuitas WIKA yang sebesar Rp17,98 triliun per 30 September 2021.

Rencana pemberian fasilitas plafond pinjaman non cash loan menjadi transaksi yang berkelanjutan yang pelaksanaannya diprogramkan terlebih dahulu dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan perseroan.

Sementara itu, pemberian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) perseroan pada PPSD yang ditujukan untuk kebutuhan dana dalam rangka pemenuhan dana operasional PPSD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper