Bisnis.com, JAKARTA – Dari 771 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 8 diantaranya kini menjalankan bisnis tanpa pengendali.
Definisi pengendali, menurut OJK, adalah pihak yang melakukan pengendalian atas emiten secara langsung maupun tidak langsung. Emiten wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali.
OJK menyebut bahwa salah satu tugas pengendali adalah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami emiten. Jika kerugian timbul karena itikad buruk yang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pengendali terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh emiten. Maupun, pengendali baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan yang mengakibatkan kekayaan emiten menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
Di sisi lain, dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Berikut ini adalah emiten-emiten yang kini tengah kehilangan pengendali:
- Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)
BEI mengumumkan bahwa HOME berpotensi ter-delisting dari pasar modal. Pasalnya saham perseroan telah disuspensi oleh operator bursa selama 24 bulan sejak 3 Februari 2020
Baca Juga
Daftar Pemegang Saham:
PT Yuanta Securities Indonesia 9,57%
Masyarakat 90,43%
- PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham GTBO tersebut per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan.
Daftar Pemegang Saham
PT Garda Minerals 26,21%
Masyarakat 73,79%