Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 8 Emiten Tanpa Pengendali, Banyak Calon Delisting

Dari 771 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 8 diantaranya kini menjalankan bisnis tanpa pengendali dan berisiko delisting.
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraharn
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraharn
Live Timeline

Bisnis.com, JAKARTA – Dari 771 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 8 diantaranya kini menjalankan bisnis tanpa pengendali.

Definisi pengendali, menurut OJK, adalah pihak yang melakukan pengendalian atas emiten secara langsung maupun tidak langsung. Emiten wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali.

OJK menyebut bahwa salah satu tugas pengendali adalah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami emiten. Jika kerugian timbul karena itikad buruk yang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pengendali terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh emiten. Maupun, pengendali baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan yang mengakibatkan kekayaan emiten menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.

Di sisi lain, dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Berikut ini adalah emiten-emiten yang kini tengah kehilangan pengendali:

  1. Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)

BEI mengumumkan bahwa HOME berpotensi ter-delisting dari pasar modal. Pasalnya saham perseroan telah disuspensi oleh operator bursa selama 24 bulan sejak 3 Februari 2020

Daftar Pemegang Saham:

PT Yuanta Securities Indonesia        9,57%

Masyarakat                                            90,43%

 

  1. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)

BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham GTBO tersebut per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan.

Daftar Pemegang Saham

PT Garda Minerals                               26,21%

Masyarakat                                            73,79%


Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper