Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkena PKPU, Bagaimana Kondisi Keuangan Waskita Beton (WSBP)?

Kondisi keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pasca keputusan PKPU dalam kondisi standstill.
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pasca keputusan PKPU dalam kondisi standstill.

Manajemen emiten plat merah itu, dalam surat kepada BEI, menyatakan kondisi keuangan dalam status standstill. Artinya secara harfiah, standstill adalah terhenti atau tertunda.

“Dalam keadaan PKPU Sementara, kondisi keuangan WSBP berada dalam status Standstill,” tulis manajemen Rabu (16/2/2022).

Meski demikian, anak usaha Waskita itu menyatakan kegiatan operasional masih berjalan secara normal. Perseroan juga akan tetap menerapkan prinsip kepatuhan atau Good Corporate Governance yang sejalan dengan komitmen manajemen untuk memastikan kelangsungan usaha.

Sebagai informasi, WSBP masih belum dapat menyelesaikan PKPU dalam kurun waktu PKPU Sementara yaitu 45 hari. Maka perseroan dapat diberikan perpanjangan menjadi PKPU Tetap selama maksimal 225 hari.

Manajemen menyatakan telah memulai diskusi restrukturisasi dengan kreditur perbankan sebelum ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara. Namun, sampai dengan putusan PKPU Sementara, belum tercapai kesepakatan dengan para kreditur perbankan.

WSBP telah menunjuk beberapa pihak yang akan membantu dalam setiap diskusi. Terdiri dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai Lead Advisor (PPA), Eliot & Luther (EL,) sebagai Financial Advisor, dan Kantor Hukum Kyora sebagai Legal Advisor.

Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu mengatakan proses PKPU Sementara ini dapat menjadi titik balik pemulihan kinerja perseroan walaupun putusan tersebut di luar ekspektasi.

Kendati demikian, emiten dengan kode saham WSBP tersebut tetap menerima putusan dari pengadilan dan mempersiapkan strategi untuk mencapai perdamaian antara perseroan sebagai debitur dengan seluruh kreditur.

“Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan Kreditur melalui homologasi," kata FX Poerbayu dalam siaran pers, Senin (7/2/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper