Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menempuh sejumlah cara supaya emiten tidak kehilangan pengendali.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan regulator pasar modal dan operator bursa telah menentukan mekanisme agar investor selalu awas terhadap setiap perubahan dalam perusahaan publik.
Misalny, POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material. Terutama yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi yang salah satunya berupa kewajiban penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham Perusahaan yang nilainya material maupun perubahan Pengendalian.
Lalu, POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu juga mengatur kewajiban penyampaian informasi mengenai perubahan kepemilikan saham Perusahaan oleh pemegang saham tertentu.
Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa juga mengatur mengenai kewajiban kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.
Nyoman mengatakan di dalamnya termasuk juga informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
Baca Juga
“Dengan demikian seluruh Emiten yang Tercatat di Bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pengendali perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat dalam hal terjadi perubahan pengendalian atas perusahaan tersebut,” katanya Jumat (11/2/2022).
Meski demikian, Nyoman mengatakan setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak menentukan strategi dalam melakukan investasi.
Adapun, hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham Pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material.
Nyoman mengakui bahwa masih terdapat emiten yang belum menyampaikan nama pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.
“Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing dengan BoD & BoC emiten serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian,” pungkasnya.