Bisnis.com, JAKARTA – Asosiaso Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengaku menghormati pandangan Muhammadiyah terkait fatwanya yang mengharamkan perdagangan maupun investasi mata uang kripto pekan lalu.
Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengaku sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.
Sementara menurutnya aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat. Adapun jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut selama ini telah ditentukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Teguh pun menyampaikan bahwa untuk melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto, Bappebti telah mengeluarkan beberapa peraturan. Salah satunya peraturan Bappebti No. 8/2021 untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto.
“Kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Seperti yang kita ketahui bersama, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan,” ungkap Teguh saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/1/2022).
Idustri aset kripto di Indonesia ungkapnya saat ini terus mengalami pertumbuhan, ribuan pekerjaan baru telah diciptakan dan juga membantu masyarakat melewati masa sulit saat pandemi Covid-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif.
Baca Juga
Di mana lanjutnya banyak kehidupan telah ditingkatkan secara finansial karena aset kripto dan blockchain di Indonesia.
Teguh yang juga merupakan Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto menyampaikan perusahaannya menyambut diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam dengan berbagai perspektif lebih luas.
“Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri aset kripto yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Setelah beberapa bulan sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa serupa.
Mengutip laman resmi Muhammadiyah pada Selasa (18/1/2022), fatwa tersebut disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan dalam terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022.
“Dalam Fatwa Tarjih …. menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, dikutip Rabu (19/1/2022).