Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI dan Muhammadiyah Haramkan Aset Kripto, Begini Respons Aplikasi Pintu

Pintu terus mengikuti perkembangan pemberitaan terkait crypto di Indonesia belakangan ini.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi perdagangan cryptocurrency, PT Pintu Kemana Saja atau aplikasi Pintu menanggapi diharamkannya aset kripto oleh MUI dan Muhammadiyah. Perseroan tetap bakal menjalankan bisnisnya.

Brand Marketing and PR Manager Pintu Kyrie Canille menuturkan terus mengikuti perkembangan pemberitaan terkait crypto di Indonesia belakangan ini.

Pemantauan tersebut termasuk salah satunya mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah dan perseroan akan selalu menghormati setiap keputusan atau sikap yang diambil terkait industri ini.

Dia menyebut, sebagai pelaku di industri ini, selalu mengedepankan asas taat hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan pihak terkait seperti BAPPEBTI dan Kominfo dalam menghadirkan platform untuk aktivitas trading dan investasi aset kripto yang aman bagi masyarakat," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (23/1/2022).

Lebih lanjut, platform jual beli dan investasi aset kripto yang berfokus pada mobile ini baru saja menambah enam aset crypto baru.

Enam token tersebut meningkatkan jumlah aset kripto yang dapat dibeli di PINTU, saat ini total aset cryptocurrency di Pintu mencapai lebih dari 40 aset.

Founder dan CEO PINTU Jeth Soetoyo mengungkapkan dalam rangka menambah keragaman aset crypto untuk investor di Indonesia, perseroan menghadirkan enam aset kripto terbaru yang dapat dibeli di aplikasi PINTU, yaitu, AVAX, FTM, ATOM, ALPHA, QNT, dan CAKE.

"Keenam token tersebut sudah bisa diperjualbelikan sejak 17 Januari 2022 lalu di aplikasi PINTU. Lebih dari 40 token yang ada di PINTU tentunya telah melewati berbagai proses yang ketat sebelum diperjualbelikan kepada investor," urainya.

Salah satu indikator memilih token-token tersebut memiliki roadmap pengembangan project yang matang, memiliki fungsi penggunaan token, serta didukung oleh tim di balik layar yang memiliki pengalaman dalam industri cryptocurrency.

Selain itu, token-token tersebut tentunya sudah terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai aset crypto yang dapat diperdagangkan. PINTU resmi menambah enam token aset kripto, yaitu AVAX, FTM, ATOM, ALPHA, QNT, dan CAKE. Adapun setiap token memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper