Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Emiten yang Dipantau Khusus BEI, Ada Garuda (GIAA) dan Grup MNC (MSIN)

Papan pemantauan khusus adalah perpanjangan dari notasi khusus yang diberikan BEI kepada suatu emiten. Ini adalah salah satu upaya BEI dalam melindungi investor pasar modal.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menetapkan 20 nama emiten yang masuk dalam pemantauan khusus.

Sebagai informasi saham dalam pemantauan khusus adalah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan Bursa berdasarkan kondisi tertentu. Mengacu pada peraturan bursa nomor II-S, saham akan masuk dalam pemantauan khusus bila memenuhi satu atau lebih kondisi seperti:

  • Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51.
  • Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  • Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa
  • Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.

Adapun saham pemantauan khusus diadakan dengan tujuan mengakomodasi perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan operator pasar modal itu memiliki rencana untuk menambah dua papan pada tahun ini. Kedua papan itu adalah papan pemantauan khusus dan papan new economy.

Dengan begitu, lanjutnya, BEI akan memiliki lima papan sekaligus. Yaitu, papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi. “Nanti papan pemantauan khusus akan berisikan saham yang memerlukan perhatian tersendiri. Misalnya emiten terkena kasus hukum atau gugatan serta emiten dengan going concern,” katanya kepada Bisnis pada Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, papan pemantauan khusus adalah perpanjangan dari notasi khusus yang diberikan kepada suatu emiten. Menurutnya emiten dengan saham yang disuspensi karena kenaikan harga yang tidak wajar juga berpotensi masuk.

Laksono pun menambahkan saham-saham ‘gocapan’ juga akan masuk dalam papan tersebut. Pasalnya, emiten dengan level harga itu terus stagnan di level ‘gocapan’ karena hal seperti gugatan hukum dan krisis kelanjutan usaha.

Dia berharap dengan papan anyar tersebut, investor akan lebih peka terhadap saham yang akan dia beli. Menurutnya, ini adalah salah satu upaya BEI dalam melindungi investor pasar modal yang belakangan tumbuh dengan eksponensial.

Berikut ini adalah 20 saham yang masuk dalam kategori pemantauan khusus BEI:

Nomor

Kode Efek

Nama Perusahaan Tercatat

Kriteria Efek dalam Pemantauan Khusus

Keterangan

Tanggal Masuk

Tanggal Berubah

1

BPTR

PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.

10

Tetap

28/12/2021

28/12/2021

2

ENVY

PT Envy Technologies Indonesia Tbk.

3

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

3

GIAA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

2;8

Tetap

21/07/2021

21/07/2021

4

GMFI

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

2

Tetap

29/07/2021

29/07/2021

5

GOLL

PT Golden Plantation Tbk.

9

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

6

GTBO

PT Garda Tujuh Buana Tbk.

3

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

7

IBFN

PT Intan Baruprana Finance Tbk.

2

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

8

INTA

PT Intraco Penta Tbk.

2

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

9

KAYU

PT Darmi Bersaudara Tbk.

3

Tetap

02/12/2021

02/12/2021

10

KBRI

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.

3

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

11

LAPD

PT Leyand International Tbk.

2

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

12

MABA

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.

2

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

13

MGNA

PT Magna Investama Mandiri Tbk.

2;3

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

14

MSIN

PT MNC Studios International Tbk.

10

Tetap

05/01/2022

05/01/2022

15

MTRA

PT Mitra Pemuda Tbk.

8

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

16

MYRX

PT Hanson International Tbk.

8

Tetap

14/10/2021

14/10/2021

17

OASA

PT Protech Mitra Perkasa Tbk.

10

Tetap

06/01/2022

06/01/2022

18

OCAP

PT Onix Capital Tbk.

3

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

19

PICO

PT Pelangi Indah Canindo Tbk.

8

Tetap

19/07/2021

19/07/2021

20

TDPM

PT Tridomain Performance Materials Tbk.

8

Tetap

21/07/2021

21/07/2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper