Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Sebelum Delisting Emiten Wajib Kembalikan Uang Investor Ritel

Delisting adalah keluarnya emiten dari daftar perusahaan terbuka di pasar modal untuk kembali menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis,com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menegaskan emiten yang hendak delisting wajib mengembalikan uang investor publik.

Sebagai informasi delisting adalah keluarnya emiten dari daftar perusahaan terbuka di pasar modal untuk kembali menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan.

Akan tetapi sebelum bisa keluar, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan emiten wajib melakukan pembelian kembali atas saham milik publik. Hal itu pun tertuang POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Perusahaan Tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham  yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 Pihak dan menjadi Perusahaan Tertutup,” tegasnya dikutip Kamis (20/1/2022).

Nyoman menambahkan dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa, maka harga pembelian kembali saham atau buyback mengacu pada pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Adapun penetapan harga pembelian kembali terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Kedua, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir digunakan yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) melakukan penawaran kepada investor ritel sebesar Rp5.565 untuk pembelian kembali tiap saham sebelum delisting.

Adapun jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan harga terakhir sebesar Rp2.700 per lembar. Di sisi lain, BEI juga baru-baru ini mendepak PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) dari pasar modal sebelum melakukan buyback.

Nyoman menjelaskan bahwa proses delisting saham FINN dilakukan karena izin usaha emiten sebagai perusahaan pembiayaan telah dicabut oleh OJK per 22 Oktober 2020. “Pengumuman atas keputusan penghapusan pencatatan (delisting) Efek Saham FINN sudah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2021,” pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper