Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda (GIAA) Mau Perpanjang Jatuh Tempo Sukuk Global US$500 Juta hingga 10 Tahun

Selain memperpanjang jatuh tempo, Garuda juga berencana untuk menukar sepertiga sukuk globalnya menjadi saham.
Pesawat Citilink (atas) saat akan mendarat dan pesawat Garuda Indonesia yang akan lepas landas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Pesawat Citilink (atas) saat akan mendarat dan pesawat Garuda Indonesia yang akan lepas landas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tengah mengusulkan perpanjangan jatuh tempo utang sukuk global US$500 juta hingga 10 tahun. Aksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi utang emiten bersandi GIAA tersebut.

Mengutip Bloomberg, Jumat (7/1/2022), pernyataan rencana perpanjangan jatuh tempo tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio. 

Periode perpanjangan akan dimulai setelah pengadilan Indonesia menjatuhkan sanksi atas perjanjian restrukturisasi perusahaan. GIAA akan menawarkan tingkat bunga sukuk sebesar 7,25 persen. Maskapai ini juga berencana untuk menukar sepertiga sukuk globalnya menjadi saham.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo mengungkapkan, pemerintah ingin menyuntik dana segar sebesar Rp7,5 triliun ke Garuda Indonesia.

Pada 2020, Pemerintah berkomitmen memberikan dana bantuan melalui Investasi Pemerintah (IP) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp8,5 triliun untuk Garuda Indonesia.

Saat itu, pencairan baru dilakukan sebesar Rp1 triliun melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK), sementara sisa dananya tidak bisa cair karena kondisi tidak memungkinkan Garuda memenuhi parameter dan skema pencairan berikutnya.

Adapun, baru-baru ini, Garuda meminta setiap krediturnya untuk segera mendaftarkan kewajiban usaha perseroan kepada kreditur di masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 5 Januari 2022.

Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU akan diikuti proses praverifikasi. Proses ini berlangsung selama 6-18 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper